Respons Polda Jatim Terkait Kasus Nenek Elina yang Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya di Surabaya

Anggota Polda Jatim mulai menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Elina Widjajanti (80) karena mempertahankan rumahnya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
UPAYA HUKUM - Saat Nenek Elina didampingi anggota tim kuasa hukumnya, Willem Mintarja dan rekannya melihat kondisi rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya 

Ringkasan Berita:
  • Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok ormas dari rumahnya di Surabaya. kasus kini dalam tahap penyidikan dengan 6 saksi diperiksa
  • Pengacara Nenek Elina menilai tindakan itu pengerusakan dan curas, serta menyoroti kejanggalan dokumen kepemilikan yang diajukan pihak terlapor.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Polda Jatim mulai menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Elina Widjajanti (80) karena mempertahankan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya dari aksi pengusiran yang dilakukan sekelompok anggota ormas.

Peristiwa yang dialami 'Nenek Elina', demikian netizen menyebutnya, sempat viral karena beberapa waktu beredar video amatir yang merekam momen sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya. 

Anggota ormas tersebut bahkan tampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. 

Lalu, sepekan keemudian, Jumat (15/8/2025) bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator. 

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025

Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik sudah memeriksa sekitar enam orang saksi atas penyelidikan kasus tersebut, sejak dilaporkan pertama kali. 

Bahkan, perkembangan terbaru, kasus tersebut kini sudah memasuki proses penyidikan. Sehingga, Jules belum dapat menyampaikan hasil penyidikan tersebut kepada publik. 

"Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah proses penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (26/12/2025). 

Baca juga: Nasib Sedih Nenek di Surabaya Diusir Sekelompok Ormas, Rumahnya Dirobohkan Paksa, Kini Lapor Polda

Kronologi Nenek Elina Diseret Paksa dan Diusir Paksa Sebelum Rumah Dirobohkan

Pengacara Nenek Elina, Willem Mintarja menceritakan, puluhan orang diduga anggota ormas berkaus merah sekonyong-konyong mendatangi rumah korban, pada waktu itu. 

Lalu, melakukan upaya paksa dengan menarik dan menyeret korban keluar dari rumah. Bahkan, upaya paksa tersebut, membuat korban terluka. 

Kejadian tersebut sempat terekam dalam video amatir melalui ponsel kerabat korban. Karena di dalam rumah itu, ditinggali beberapa kerabatnya. Yakni, Musmirah, Sari Murita Purwandari beserta suami Dedy Suhendra serta dua anak berusia lima tahun dan 16 bulan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved