Respons Polda Jatim Terkait Kasus Nenek Elina yang Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya di Surabaya

Anggota Polda Jatim mulai menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Elina Widjajanti (80) karena mempertahankan rumahnya

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
UPAYA HUKUM - Saat Nenek Elina didampingi anggota tim kuasa hukumnya, Willem Mintarja dan rekannya melihat kondisi rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya 

Ternyata, aksi gerombolan anggota Ormas tersebut diduga dilakukan atas perintah sosok yang mengklaim pemilik sah rumah tersebut yakni pria berinisial SM dan YS. 

"Iya klien saya diseret paksa dari rumahnya, kami sudah laporkan ke Mapolda Jatim," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com pada Jumat (26/12/2025). 

Willem Mintarja mengaku, kliennya tak cuma melaporkan aksi tersebut dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

Namun, bakal juga mempersangkakan para terlapor dengan dugaan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat. 

"Mengapa demikian. Seharusnya kan mereka mengajukan uji materiil di pengadilan. Kalau memang mereka benar. Silakan diadu," katanya. 

"Tapi mereka kan enggak berani. Enggak berani menuntut ke publik. Terus eksekusi secara sepihak. Itu bukan eksekusi, tapi pengerusakan," tambahnya. 

Menurutnya, pihak terlapor yakni SM tidak memiliki bukti kepemilikan surat yang sah. Karena, Willem memperoleh empat kejanggalan atas argumentasi dan klaim kepemilikan surat atas rumah tersebut. 

Kejanggalan Pertama

Para terlapor mengklaim telah membeli rumah sejak 2014 silam. Namun, anehnya, lanjut Willem, mengapa baru tahun 2025 klaim tersebut muncul. 

"Iya, mereka punya mengklaim itu tahun 2014. Tahun 2014 itu seolah-olah terjadi jual beli. Logikanya kalau 2014 terjadi jual beli, kenapa baru 2025 mereka baru mengklaim," terangnya. 

Kejanggalan Kedua

Willem telah memastikan bahwa kakak sulung korban yakni Elisa atau Elisabeth yang telah meninggal dunia itu, tidak pernah menjual surat rumah tersebut kepada pihak mana pun. 

Diketahui, silsilah keluarga korban Nenek Elina merupakan anak bungsu dari empat bersaudara, yakni anak pertama Elisa, anak kedua Ujang Karyanto, anak ketiga Lusiana Sintawati, dan anak keempat Elina Widjajanti. 

"Cuma Bu Elina saja yang masih hidup. Bu Elisa tidak pernah menjual ke siapapun. Tidak pernah menjual ke siapapun. Tahun 2018 itu Bu Elina sama saudara kandungnya Bu Sinta dan, Pak Ujang Kayanto. Itu klien tetap saya sejak 2018 itu berada di rumah Kuwukan itu kalau nemuin mereka," ungkapnya. 

Kejanggalan Ketiga 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved