Respons Polda Jatim Terkait Kasus Nenek Elina yang Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya di Surabaya

Anggota Polda Jatim mulai menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Elina Widjajanti (80) karena mempertahankan rumahnya

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
UPAYA HUKUM - Saat Nenek Elina didampingi anggota tim kuasa hukumnya, Willem Mintarja dan rekannya melihat kondisi rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya 

Pihak terlapor merusak semua bukti bangunan dan menghilangkan dokumen penting milik korban, seperti dokumen kependudukan, ijazah pendidikan dan lainnya. 

Tak terkecuali, suatu tanah tradisional yang menyatakan kepemilikan hak atas tanah dalam suatu wilayah (wilayah adat) secara turun temurun, atau Surat Letter C korban. 

Karena, pada saat momen pengusiran tersebut, pihak terlapor yang diduga mengerahkan tenaga para anggota ormas itu juga menyegel bangunan rumah yang terdapat lemari berisi dokumen penting. 

"Letter C itu posisinya ada di lemari. Di lemari Di situ ada dokumen-dokumen, sertifikat juga ada. Terus ijazah, dan sebagainya ada di situ semua. Yang sekarang hilang. Karena ya rumahnya dihancurkan itu dipindah ke mana kami enggak tahu," jelasnya. 

Kejanggalan Keempat

Willem mengungkapkan, tiba-tiba muncul surat Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 24 September 2025, padahal momen pengusiran dan pembongkaran bangunan rumah terjadi mulai Tanggal 6 Agustus 2025.

"Terus kemudian untuk yang berikutnya mereka mengklaim ada akta jual beli tertanggal 24 September 2025. Sedangkan, pengusiran dan pembongkaran atau penghancuran itu tanggal 6 Agustus 2025. Kami sudah tidak diperkenankan untuk memasuki. Dibuktikan, rumah itu kan dipalang. Iya benar suratnya kan harus di dalam. Suratnya ada di dalam," pungkasnya. 

Terlapor Mengklaim Juga Memiliki Surat Pemilikan

Pengacara Terlapor SM, Ra Syafi' mengungkapkan, SM telah menguasakan penanganan perkara soal sengketa kepemilikan rumah ini kepada dirinya sejak pertengahan tahun ini. Ia dikenalkan oleh teman dekat atau staf SM berinisial YS. 

Mengenai kepemilikan surat tanah, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah-tanah adat atau lazim disebut Surat Petok D yang diperoleh dari pihak kelurahan setempat. 

"Lalu setelah itu kita ketemu Pak YS dan Pak SM. Pak SM itu menunjukkan bahwa Pak SM ini punya Petok D-nya dari lurah itu atas nama Bu AE, pada saat itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (26/12/2025). 

Selain itu, Ra Syafi' menambahkan, kliennya juga memiliki Surat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah alas bangunan tersebut.

"Terus juga Pak SM itu juga menunjukkan ke saya itu AJB. Itu ada apa, tanda tangan notaris. Notaris mana itu saya enggak paham. Cuma surat itu ada dipegang Pak YS pada saat itu," jelasnya. 

Lalu mengenai adanya upaya paksa pengusiran terhadap korban Nenek Elina yang berujung merobohkan bangunan rumahnya tanpa melewati proses pengadilan. 

Ra Syafi' mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak diajak berkoordinasi perihal upaya tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved