Respons Polda Jatim Terkait Kasus Nenek Elina yang Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya di Surabaya

Anggota Polda Jatim mulai menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Elina Widjajanti (80) karena mempertahankan rumahnya

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
UPAYA HUKUM - Saat Nenek Elina didampingi anggota tim kuasa hukumnya, Willem Mintarja dan rekannya melihat kondisi rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya 

Karena, ia cuma sebatas diajak berembuk perkara pembahasan hukum kepemilikan tanah tersebut. 

"Soal pengusiran dan maupun perobohan ini tidak ada koordinasi sama saya, artinya tidak ada koordinasi. Enggak ada koordinasi. Tanpa sepengetahuan saya pada saat itu saya kuasa hukum," katanya. 

Namun, mengenai adanya upaya hukum yang menyeret nama kliennya. Ra Syafi' menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kliennya beberapa waktu lalu. 

Hasilnya, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Bahkan, kabar terbaru, kliennya; SM, sudah pernah dipanggil menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu. 

"Ya saya sampaikan bahwasanya persoalan ini harus dihadapi bagaimana pun. Tinggal nanti menunjukkan bukti-bukti di kedua belah pihak. Oh Pak SM sepertinya sudah dikonfirmasi oleh penyidik Polda Jatim itu. Cuma ini perkembangan tidak nyampe ke saya," pungkasnya. 

Klarifikasi Ketua Umum MADAS Atas Dugaan Arogansi Dalam Kasus Sengketa Rumah Nenek Elina

Ketua Umum Madura Asli Sedarah (MADAS) Moch Taufik mengatakan, peristiwa tersebut bukan terjadi pada pekan ini, melainkan pada Bulan Agustus 2025, tatkala dirinya belum menjadi ketua umum. 

Aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota ormas MADAS itu dilakukan sebelum tergabung secara resmi ke dalam ormasnya. 

"Ini yang harus dikonkretkan bahwa kejadian itu sebelum saya menjadi ketua umum," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (26/12/2025). 

Kemudian, kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Ormas MADAS bukan bertindak atas dasar perintah organisasi, melainkan murni kehendak pribadi pada pihak yang bersangkutan. 

Pihak tersebut melakukan kegiatan atas dasar ajakan dari pihak anggota tim kuasa hukum kubu yang mengklaim memiliki surat sah atas bangunan rumah tersebut. 

"Selanjutnya, berangkatnya mereka itu dari kantor hukum dari kantor pengacara itu yang mendampingi atau bahkan diberikan kuasa oleh yang mengeklaim seseorang yang memiliki tanah tersebut yang lawannya nenek itu," katanya. 

Moch Taufik juga menambahkan, upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah dibarengi dengan langkah humanis dan persuasif beberapa waktu sebelum adanya kejadian tersebut.

Kendati demikian, ia tidak akan memcampuri urusan persengketaan kepemilikan bangunan tersebut antara pihak Nenek Elina dan kubu lain yang mengklaim memiliki bukti otentik kepemilikan bangunan

"Upaya-upaya itu secara kekeluargaan itu jauh sebelumnya hasil klarifikasi kami,  itu sudah dilakukan dengan cara baik-baik, dengan cara menunjukkan dokumen, dan seterusnya dan seterusnya. Kami tidak akan masuk di rasana biarlah proses hukum yang berjalan," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved