Respons Polda Jatim Terkait Kasus Nenek Elina yang Diusir Paksa Ormas dari Rumahnya di Surabaya
Anggota Polda Jatim mulai menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Elina Widjajanti (80) karena mempertahankan rumahnya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Karena, ia cuma sebatas diajak berembuk perkara pembahasan hukum kepemilikan tanah tersebut.
"Soal pengusiran dan maupun perobohan ini tidak ada koordinasi sama saya, artinya tidak ada koordinasi. Enggak ada koordinasi. Tanpa sepengetahuan saya pada saat itu saya kuasa hukum," katanya.
Namun, mengenai adanya upaya hukum yang menyeret nama kliennya. Ra Syafi' menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kliennya beberapa waktu lalu.
Hasilnya, pihak kliennya tetap akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Bahkan, kabar terbaru, kliennya; SM, sudah pernah dipanggil menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.
"Ya saya sampaikan bahwasanya persoalan ini harus dihadapi bagaimana pun. Tinggal nanti menunjukkan bukti-bukti di kedua belah pihak. Oh Pak SM sepertinya sudah dikonfirmasi oleh penyidik Polda Jatim itu. Cuma ini perkembangan tidak nyampe ke saya," pungkasnya.
Klarifikasi Ketua Umum MADAS Atas Dugaan Arogansi Dalam Kasus Sengketa Rumah Nenek Elina
Ketua Umum Madura Asli Sedarah (MADAS) Moch Taufik mengatakan, peristiwa tersebut bukan terjadi pada pekan ini, melainkan pada Bulan Agustus 2025, tatkala dirinya belum menjadi ketua umum.
Aksi yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota ormas MADAS itu dilakukan sebelum tergabung secara resmi ke dalam ormasnya.
"Ini yang harus dikonkretkan bahwa kejadian itu sebelum saya menjadi ketua umum," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (26/12/2025).
Kemudian, kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai anggota Ormas MADAS bukan bertindak atas dasar perintah organisasi, melainkan murni kehendak pribadi pada pihak yang bersangkutan.
Pihak tersebut melakukan kegiatan atas dasar ajakan dari pihak anggota tim kuasa hukum kubu yang mengklaim memiliki surat sah atas bangunan rumah tersebut.
"Selanjutnya, berangkatnya mereka itu dari kantor hukum dari kantor pengacara itu yang mendampingi atau bahkan diberikan kuasa oleh yang mengeklaim seseorang yang memiliki tanah tersebut yang lawannya nenek itu," katanya.
Moch Taufik juga menambahkan, upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut sudah dibarengi dengan langkah humanis dan persuasif beberapa waktu sebelum adanya kejadian tersebut.
Kendati demikian, ia tidak akan memcampuri urusan persengketaan kepemilikan bangunan tersebut antara pihak Nenek Elina dan kubu lain yang mengklaim memiliki bukti otentik kepemilikan bangunan
"Upaya-upaya itu secara kekeluargaan itu jauh sebelumnya hasil klarifikasi kami, itu sudah dilakukan dengan cara baik-baik, dengan cara menunjukkan dokumen, dan seterusnya dan seterusnya. Kami tidak akan masuk di rasana biarlah proses hukum yang berjalan," pungkasnya.
| Polres Mojokerto Kota Bongkar Narkoba Jenis Baru dalam Cartridge Vape, Jadi Atensi Polda Jatim |
|
|---|
| Breaking News, 2 Komplotan Begal di Pasuruan Diciduk Polisi, Satu Pelaku Didor saat Nekat Kabur |
|
|---|
| Ditres PPA-PPO Polda Jatim Beri Tips Hadapi Pelecehan di Ruang Publik, Minta Korban Berani Speak Up |
|
|---|
| Terseret Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Dilaporkan ke Polda Jatim |
|
|---|
| KPK Periksa Wabup Tulungagung dan 8 Kepala OPD di Polda Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Saat-Nenek-Elina-didampingi-anggota-tim-kuasa-hukumnya-Willem-Mintarja.jpg)