Pilkada Kota Malang
Setelah Lolos Tes Medis, Sutiaji-Sofyan Edi Pamerkan Surat Tanda Terima Kepengurusan LHKPN
Setelah dinyatakan lolos tes medis, paslon Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko menunjukkan soft file tanda bukti pelaporan LHKPN.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji dan Sofyan Edi Jarwoko menghadiri undangan KPU Kota Malang untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka guna penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pilkada Kota Malang 2018.
Dalam acara itu, baik Sutiaji maupun Sofyan Edi dinyatakan memenuhi syarat oleh Rumah Sakit Saiful Anwar untuk mengikuti Pilwali Kota Malang 2018 berdasarkan hasil tes medis yang telah dijalani.
( Inilah Tiga Titik Rawan Longsor di Kota Batu Malang )
"Alhamdulillah saya dan Mas Edi memang sudah yakin kalau kami pasti lolos, dan hari ini dinyatakan persyaratan kesehatan sudah lolos," kata Sutiaji, Kamis (18/1/2018).
Namun, bakal paslon tersebut masih harus mengurusi persyaratan calon yang belum ia penuhi seperti SKCK, keterangan tidak pailit, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan yang lain.
"InsyaAllah hari ini kita selesaikan untuk memenuhi kekurangan yang ada itu," imbuh Sofyan Edi.
( Soal Distribusi Tiket, Manajemen dan Aremania Belum Ada Titik Temu )
Dalam beberapa persyaratan, LHKPN merupakan satu dari beberapa syarat yang cukup sulit untuk dipenuhi.
Pasalnya surat tersebut hanya bisa diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun untuk meyakinkan awak media, Sutiaji menunjukkan soft file tanda bukti pelaporan LHKPN yang diberikan oleh KPK dan saat ini sedang diurus.