Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bekerja Sama dengan Kemenkumham, BNN Dalami Kasus Pencucian Uang Hasil Bisnis Narkoba Jaringan Lapas

Kemenkumham bekerja sama dengan BNN RI untuk mendalami kasus pencucian uang hasil bisnis narkoba yang melibatkan jaringan lapas.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Barang bukti dana transaksi narkoba jaringan dalam lapas milik tersangka Adi Wijaya Yudi ditunjukkan ke awak media oleh BNN pada Selasa (31/7/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk mendalami kasus pencucian uang hasil bisnis narkoba yang melibatkan jaringan lapas.

Sebab, berdasarkan kasus yang baru diungkap BNN Jatim, dua dari lima tersangka yang terlibat kasus tersebut merupakan narapidana narkotika di Lapas Tanggerang.

"Pihak yang terlibat akan kami lakukan pendalaman. Sekarang ini harusnya tidak terjadi karena pemerintah sudah melengkapi dengan x-ray untuk mendeteksi barang yang keluar masuk," kata Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami , Selasa (30/7/2018).

Dilanjutkan Sri Puguh, saat ini pihaknya masih melakukan perbaikan sumber daya manusia agar kasus serupa tidak terjadi.

"Jangan sampai memberikan akses yang akhirnya berdampak ke terjadinya kemudahan bagi bandar melanjutkan komunikasi dengan pihak luar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, BNN Jatim mengamankan lima orang tersangka terkait kasus tersebut.

Mereka adalah Adi Wijaya alias Kwang, Army Roza alias BOBI (Narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.

Aksi para pelaku ini terungkap dari pengembangan kasus warga negara Iran, Ali Albar Sarlak, yang menjadi otak pengendali pertukaran uang melalui sel tahanan.

Ali Akbar memacari orang Indonesia, yang betugas untuk membuat identitas palsu dan membuka rekening bak.

Selain itu, Ali juga merekrut beberapa orang  yang berperan di pertukaran uang atau money changer serta membuka perusahaan fiktif untuk memanipulasi transaksi bisnis narkoba tersebut.

Uang Rp 24 miliar dan beberapa aset seperti rumah, lima mobil, lima sepeda motor dan apartemen disita sebagai barang bukti.

Baca berita selengkapnya:

Kasus Pencucian Uang Transaksi Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita 5 Mobil dan Rumah Seharga Rp 3,1 M

Buat Identitas Palsu, Pelaku Pencucian Uang Transaksi Narkoba dalam Lapas Dirikan Perusahaan Fiktif

5 Pelaku Berbagi Peran, Begini Perputaran Uang Bisnis Narkoba dalam Lapas yang Diungkap BNN Jatim

Libatkan WNA, Begini Modus Pencucian Uang Transaksi Narkoba dalam Lapas yang Diungkap BNN Jatim

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved