Dilarang Pakai Cadar Saat Kuliah, Dua Mahasiswi di Kota Malang Curhat dan Langsung Bikin Geger
Dua mahasiswi di Kota Malang ini membikin setelah curhatannya yang dilarang pakai cadar saat kuliah viral dan bikin heboh civitas akademika.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua mahasiswi Universitas Tribuwana Tunggadewi (Unitri) Kota Malang mengaku mendapat pelarangan menggunakan cadar.
Mereka juga mengaku diancam akan dikeluarkan dari kampus jika tidak mau melepas cadar.
Dua mahasiswi tersebut adalah Sari Wulandari (20) dan Giah Dewi (20). Mereka saat ini tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Ekonomi Unitri semester 5.
Kepada sejumlah awak media, Wulan mengaku, awalnya ia dan Dewi dipanggil oleh Kepala Program Studi (KPS) Akuntansi Fakultas Ekonomi Risna Ningsih sekitar dua minggu yang lalu.
Keduanya kemudian ditanya alasan menggunakan cadar. Setelah menanyakan alasan, keduanya diberitahu kalau Risna mendapat teguran dari atasan karena dua mahasiswinya menggunakan cadar.
"Katanya Bu Risna mendapat teguran karena kami bercadar," ujarnya, Sabtu (18/11/2017).
Baca: Jadi Heboh, Kampus di Kota Malang ini Bantah Melarang Mahasiswi Bercadar
Komunitas Netizen Instagram di Kediri Marak, Ternyata Tujuannya Mulia dan Inspiratif Banget
Dalam pertemuan itu juga, Wulan dan Dewi disuruh menulis surat pernyataan yang berisi kalau mereka berdua tidak akan menggunakan cadar lagi.
Mereka lalu menulis sendiri surat pernyataan itu disaksikan Risna.
Di bawah desakan itu, keduanya kemudian membubuhkan tanda tangan. Surat pernyataan itu kemudian diberika ke pihak jurusan.
"Kami sempat bertanya alasannya. Katanya karena tidak boleh menggunakan cadar, dikhawatirkan akan mempengaruhi mahasiswi lainnya," terang Wulan.
Wulan dan Dewi juga sempat ditanya apakah mereka anggota HTI atau bukan.
BREAKING NEWS - Longsor Terjang Kota Malang, Dua Mahasiswa Universitas Brawijaya Jadi Korban
Akibat peristiwa itu, keduanya sempat membuka cadar selama beberapa hari. Namun sekarang keduanya kembali menggunakan cadar.
Wulan dan Dewi mengaku sudah sekitar enam bulan ini menggunakan cadar. Namun, kedua dara asal Kalimantan Barat itu baru sekitar sebulan menggunakan cadar di dalam kampus.
Wulan dan Dewi juga mengaku ketakutan dan khawatir jika sampai dikeluarkan dari kampus.
Mereka berharap agar kampus memberikan izin agar mereka tetap bercadar. Wulan menerangkan kalau dirinya akan patuh terhadap kebijakan kampus.
"Misal aturan kampus melarang, kami tetap akan mengikuti," ujarnya.
Cecil, Gadis Cantik Indigo ini Ramalkan Hal Mengerikan Akan Terjadi di Tahun Politik 2019 Nanti
Peristiwa itu mendapat perhatian khusus dari HMI Komisariat Unitri.
Dalam rilis yang mereka keluarkan, HMI Komisariat Unitri mengutuk keras terkait pelarangan itu.
Pelarangan itu dinilai tidak sesuai dengan jargon universitas yang mengedepankan nasionalis kerakyatan yang menghargai keragaman suku, budaya, dan lain sebagainya.
"Tentu tidak bisa mendiskriminasi golongan tertentu karena hal itu tidak bisa dibenarkan dari perspektif apapun termasuk dari perspektif HAM dan Demokrasi," tegas Koordinator HMI Komisariat Unitri Al Roby dalam siaran tertulisnya.
HMI Komisariat Unitri menilai aturan tersebut jelas bertantangan dengan semangat demokrasi dan kebhinnekaan di mana di dalamnya menjunjung tinggi kebebasan setiap individu.
Bayi Cantik ini Dibuang di Toilet Pom Bensin, Ibunya Tinggalkan Surat Memilukan
Kebebasan itu telah diatur didalam undang-undang dasar 1945 Pasal 28 E ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
UUD 1945 dan pasal 28 ayat (2) UUD 1945 juga mengakui kalau setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Untuk itu, HMI komisariat Unitri menuntut ke pihak kampus, yakni pemulihan nama baik dan pemulihan psikologis korban yang trauma akibat larangan yang diskrimintif. Rektor wajib menjamin agar tidak ada lagi diskriminasi dalam bentuk apapun.
Inilah 5 Profil Deisti Istri Setnov yang Belum Banyak Diketahui, Nomor 4 Benar-benar Tak Terduga
Rektor menjamin untuk tidak mempersulit proses akademis korban di kampus. Serta pihak kampus wajib mensosialisasikan kebijakan dalam bentuk apapun di dalam kampus. (Surya/Benni Indo)