Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Faida Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu Jember Terkait Indikasi Kampanye untuk Suaminya

Bupati Jember, Faida memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Jember. Undangan klarifikasi ini merupakan undangan yang ketiga kalinya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SRI WAHYUNIK
Bupati Jember, Faida. 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember, Faida memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Jember, Rabu (16/1/2019).

Undangan klarifikasi ini merupakan undangan yang ketiga kalinya.

Faida tidak memenuhi undangan pertama dan kedua karena sedang melakukan kedinasan.

Klarifikasi itu terkait temuan indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Faida.

Serahkan Sertifikat Perizinan pada Pengusaha, Faida Ajak Semua Elemen Jaga Iklim Investasi di Jember

Banyuwangi Punya Garis Pantai Panjang, Finalis Jebeng Thulik ‎2019 Dibekali Pengetahuan Bahari

Indikasi pelanggaran Pemilu itu terjadi saat Bupati Faida memberikan sambutan di acara Kogres Perangkat Desa bulan Desember 2018 lalu.

Kongres Perangkat Desa itu dihadiri oleh ribuan perangkat desa, antara lain kepala desa, sekretaris desa, dan struktur perangkat desa.

Temuan tersebut berawal dari sebuah video yang diunggah seorang kepala desa yang mengikuti kongres tersebut.

Dalam sambutannya yang terekam di video itu, Bupati Faida melontarkan indikasi kampanye untuk suaminya, Abdul Rochim, Caleg DPR RI dari Partai Nasdem untuk Dapil Jember-Lumajang di Pileg 2019.

Bupati Jember Faida Ajak Nyanyi CPNS Nyanyi Saya Indonesia Saya Pancasila

Faida melontarkan pernyataan yang diindikasikan meminta peserta kongres itu 'mencoblos' Rochim, meskipun pernyataan itu dalam nada guyonan.

Bawaslu yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melakukan penelaahan awal apakah pernyataan bupati di acara itu bisa disebut sebagai indikasi atau dugaan pelanggaran.

Setelah tujuh hari melakukan penelusuran, Bawaslu menyimpulkan itu sebagai temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Dalam rentang waktu 14 hari ini, Bawaslu memasuki tahapan klarifikasi.

Antisipasi Banjir, Bupati Bersama Forkopimda Kunjungi BSDA Bendung Sampean Baru Bondowoso

Klarifikasi itu untuk meminta keterangan saksi, ahli, juga Bupati Jember Faida.

Dalam proses klarifikasi ini, Bawaslu telah melayangkan dua kali panggilan kepada Bupati Faida.

"Hari ini bupati (Faida) menghadiri undangan klarifikasi dari kami. Karena kesibukan beliau memang tidak bisa hadir di undangan pertama dan kedua," kata Komisioner Bawaslu Jember Divisi Hukum, Andika Firmansyah kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/1/2019).

Tim pengklarifikasi memberikan 21 pertanyaan kepada Bupati Faida.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Wali Nikah pada Pernikahan Putri Pertamanya di Probolinggo

Pemkab Bangkalan Tutup Kawasan Reklamasi Perairan Pantai Desa Sembilangan dan Pernajuh

Pertanyaan itu, kata Andika, seputar tugas pokok dan fungsinya di acara Kongres Perangkat Desa tersebut, juga seputar acara tersebut.

Andika tidak bisa membeberkan isi dari klarifikasi tersebut.

Selanjutnya, klarifikasi itu akan dikaji bersama tim dan seluruh komisioner Bawaslu Jember.

Batas akhir pengkajian itu adalah Kamis (17/1/2018).

Majelis Pemeriksa Rekomendasi Lampiran Tambang Emas Blok Silo Jember Dicabut dari Permen ESDM

Pengkajian itu untuk memutuskan apakah memang ada pelanggaran dalam perkara tersebut.

"Jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan di internal Bawaslu, jika ada pelanggaran pidana maka diserahkan ke Gakkumdu," kata Andika. (Surya/Sri Wahyunik)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved