Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jombang Muncul Lagi, Dindik Disebut Temukan Kejanggalan
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang kembali mengemuka setelah dilaporkan lagi oleh LSM FRMJ
Penulis: Sutono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sebuah kasus yang sudah lama tenggelam, mendadak mengemuka.
Kasus tersebut yakni dugaan penggunaan ijazah oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Kasus ini kembali mengemuka menyusul dilaporkannya kasus tersebut ke Polda Jatim, Kamis (25/7/2019).
Ijazah yang diduga palsu itu berupa ijazah Paket C (setara SMA), diduga digunakan sang oknumsaat mendaftar sebagai caleg pada Pileg 2014 lima tahun lalu.
(Fakta-fakta Qomar Ditangkap Polisi Akibat Dugaan Ijazah Palsu, Terbongkar Saat Akan Mewisuda)
Pelapornya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Jombang (LSM) Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Pelaporan ke Polda Jatim ini dilakukan lantaran proses hukum kasus itu mandek di Polres Jombang sejak 5 tahun silam.
Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim menilai banyak kejanggalan dalam perolehan ijazah paket C yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cendekia Flamboyan.
Pusat Kegiatan Belajar Mengajar itu ada di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur tersebut .
Melalui laporan pengaduan masyarakat Nomor 280/FRMJ/JBG/VII/2019, FRMJ bertekad mengawal dituntaskannya kasus dugaan ijazah palsu ini.
“Kami laporkan ke polda karena proses hukum kasus dugaan ijazah palsu ini mandek sejak 2014 dan tidak ada kejelasan sampai sekarang,” kata Joko Fattah Rochim.
Pihaknya pun menunjukkan tanda terima laporan, kepada surya.co.id pada Kamis malam (25/07/2019).
(Polsek Sukomanunggal Menangkap Sindikat Pembuat Ijazah Palsu, Lihat Barang Bukti Temuan Polisi)
Joko Fattah menyebut, berdasarkan investigasi pihaknya, sang oknum menggunakan ijazah paket C tahun 2011 yang diduga palsu, untuk syarat administrasi pendaftaran calon DPRD Jombang periode 2014-2019.
“Pembuktiannya mudah, karena bukti-bukti komplet. Apalagi yang bersangkutan mencalonkan lagi pada 2019 dengan menggunakan ijazah berbeda. Tidak lagi ijazah paket C yang pernah dipakai mendaftar di Pileg 2014,” terangnya.
Diungkapkan Joko Fattah, pada Pileg 2014 sang oknum maju sebagai caleg DPRD Jombang menggunakan ijazah paket C keluaran tahun 2011.
Namun ijazah dipakai sebagai persyaratan administrasi pencalegan tersebut diragukan keaslianya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Hal ini merujuk pada Surat Keterangan nomor: 421.9/ 34 /413.101/2014 Tanggal 3 Juni 2014.
Dalam SK itu Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyatakan ijazah Paket C sang oknum diragukan kebenaran dan keasliannya.
Ijazah itu diragukan keaslian karena nama lembaga yang lembaga penyelenggara program Paket C, yaitu PKBM Cendekia Flamboyan disebut tidak ada di Kabupaten Lamongan.
(Polsek Sukomanunggal Menangkap Sindikat Pembuat Ijazah Palsu, Lihat Barang Bukti Temuan Polisi)
Nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang tanda tangan dan namanya tertera dalam ijzah pun disebut tidak sesuai.
Sebab pada 2011, sesuai ijazah yang diterbitkan, nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan adalah Drs H Mustofa Nur, bukan Drs Agus Suyanto MSi.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan itu juga menyatakan, Nama, NIP, Tanda Tangan Kepala Dinas pada ijazah Paket C itu dinilai salah.
Kemudian tanggal ijazahnya pun salah. Di ijazah tanggal 5 Agustus 2011, tetapi Dinas Pendidikan menyatakan, yang benar ijazah Paket C ditanda tangani 4 Agustus 2011.
“Ijazah sebagai persyaratan administrasi caleg tentu ada legalisiasinya. Karena itu patut juga dipertanyakan," ucap Joko Fattah.
"Yang bersangkutan mendapat stempel legalisir dari mana kalau Dinas Pendidikan Lamongan saja meragukan keaslian ijzahnya,” Tanyanya.
“KPU Jombang melalui surat 13 Juni 2014 menyatakan, sang oknum menyerahkan satu persyaratan administrasi Caleg pada Pileg 2014 berupa fotokopi ijazah Paket C dilegalisir tanggal 30 April 2011,” tambah Joko Fattah.
Lain dengan Pileg 2014, pada Pileg 2019 kemarin sang oknum mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jombang menggunakan ijazah keluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang tertanggal 23 Agustus 2013.
Dalam ijazah paket C tahun 2013 itu, tertulis penyelenggara ujian paket C adalah PKBM Syubbanul Akhoir, Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Jombang.
“Kalau memang ijazah yang 2013 asli, mengapa dulu di Pileg 2014 pakai ijazah 2011. Lalu dari dua ijazah itu, mana yang asli? Karena itu, kami bagian dari masyarakat Jombang berharap kasus ini diusut serius oleh Polda Jatim,” pungkas Fattah.
Reporter: Surya/Sutono
(Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Nama Caleg Gerindra di Sidoarjo Dicoret KPU)