Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

204 Wajib Pajak di Kota Malang Diperiksa Akibat Tunggak Pajak, Bisa Terancam Kurungan Penjara

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malang, Dian Purnama SH menyatakan konsekuensi besar untuk Wajib Pajak penunggak pajak

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Pertemuan Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amron Lakoni (Kanan) di ruangan Kejaksaan Negeri Kota Malang, pada Senin (2/9). Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi terkait sadar pajak. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDUNGKANDANG - Kamu yang sudah terdaftar dalam barisan Wajib Pajak (WP), biasakan untuk untuk rajin sesegera mungkin membayar pajak

Jika bandel dan tak punya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, siap-siap kamu bisa saja dipidanakan.

Sikap tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malang, Dian Purnama SH.

Menurutnya, ada kemungkinan Wajib Pajak bandel digugat dan diproses secara hukum.

(Komisaris CV di Surabaya Punya Utang Pajak Rp 2,9 M, Disandera Kanwil Pajak Jatim di Lapas Malang)

"Yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kemudian mulai membayar walaupun dengan cara mengangsur, berarti masih ada itikad baik," ucap Dian Purnama SH.

"Sebaliknya, maka yang tidak beritikad baik padahal nilai tunggakan pajaknya cukup signifikan, bakal digugat secara perdata," ujarnya dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Senin (2/9) siang.

Proses gugatan mulai dilakukan pihak kejaksaan setelah menerima Surat Kuasa Khusus Litigasi dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

Sebelum menapak lebih jauh, kejaksaan negeri masih akan memberi kesempatan panggilan ulang kepada para Wajib Pajak bandel tersebut.

"Jika masih tetap tidak ada itikad baik, akan diproses gugatannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dian.

(Kecamatan Batu Kota Batu paling Banyak Punya Warga Tidak Bayar Pajak)

BP2D memang menggandeng kejaksaan negeri dengan melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Dari data rekap progress pemeriksaan pajak daerah yang ditangani Kejari Malang sampai dengan akhir Agustus lalu, tercatat ada 204 Wajib Pajak yang diperiksa oleh korps Adhyaksa tersebut.

Rinciannya:

Ada 164 Wajib Pajak Reklame yang jika ditotal nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp 1 Milyar.

Kemudian ada 15 Wajib Pajak Hotel dengan tunggakan kisaran Rp 700 juta.

10 Wajib Pajak Resto dengan tunggakan Rp 415 juta,

9 Wajib Pajak BPHTB dengan tunggakan Rp 480 juta, serta

enam Wajib Pajak PBB Perkotaan dengan nilai tunggakan kisaran Rp 566 juta.

(Pemkot Blitar Siapkan Aplikasi Bayar Pajak Online, September Ini Mulai Digunakan)

Sebelumnya, pihak BP2D sudah intensif melakukan kegiatan yang bersifat persuasif selama lima tahun terakhir.

Baik itu dalam bentuk sosialisasi, giat penyadaran, peringatan tertulis, operasi gabungan, penyegelan, pematokan hingga. pemeriksaan rutin dilakukan.

“Karena tidak kunjung ada itikad baik untuk penyelesaian, kami berikan SKK kepada pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk proses penagihannya,” lanjut Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Pasalnya, tahun 2019 sudah dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum.

Jadi jika masih saja bandel, maka Wajib Pajak nakal akan dipidanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pria yang saat ini juga menjabat Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang itu berharap, dengan adanya sikap tegas ini maka bisa memberi efek jera kepada Wajib Pajak bandel.

“Agar menjadi shock therapy. Selain itu supaya kecurangan-kecurangannya tidak menular ke Wajib Pajak lainnya,” tandas Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.

Ada berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membuat Wajib Pajak nakal jera.

(Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Spanduk dan Banner Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak)

Selain melakukan pidana dengan tuntutan kurungan ataupun denda, Wajib Pajak bisa saja dituntut dengan cara dikurung sampai dengan yang bersangkutan sanggup membayar pajak.

Upaya-upaya teknis tersebut mendapat dukungan dari Wali Kota Malang, Sutiaji.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah kota Malang itu menekankan supaya segenap awak BP2D jelang akhir triwulan III dan memasuki triwulan IV ini tetap bersemangat mengoptimalkan penagihan aktif kepada Wajib Pajak.

"Apalagi masalah pajak juga jadi perhatian aparat penegak hukum, jangan sampai karena keengganan membayar jadi bermasalah secara hukum," tandasnya.

Reporter: Surya/Rifky Edgar

(Kecamatan Batu Kota Batu paling Banyak Punya Warga Tidak Bayar Pajak)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved