Jalan Gubeng Surabaya Ambles
Risma Meradang Lagi, Emosi saat Nama Anak Dikaitkan DPRD dalam Kasus Gubeng Ambles, ‘Jangan Fitnah’
Seluruh peserta sidang paripurna pun terdiam dan berkonsentrasi penuh mendengarkan jawaban Risma. Begini ungkapan hati sang wali kota.
Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
Perkembangan itu terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara yang sudah menjerat enam orang sebagai terdakwa.
• Bayi Ditemukan Wafat di Bak Mandi Kota Malang, Polisi: Bukan Tenggelam, ada Pendarahan
Adapun keenam terdakwa dalam perkara ini, yakni dalam berkas pertama adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE).
Sedangkan pada berkas kedua, yaitu terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.
“Kita secara profesional mengerjakan dan melaksanakan apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik,” kata Kepala Kejati Jatim, Mohammad Dofir Minggu, Senin (21/10/2019).
Keseriusan itu, lanjut Dhofir, yakni dengan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan.
Dan saat ini perkaranya juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kita pertahankan yang sudah ada. Kan perkara ini sudah sampai pada persidangan,” jelasnya.
Ditanya adakah laporan dari Jaksa peneliti terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Dhofir enggan merincikan.

Pihaknya memastikan jika sudah menerima laporan, maka akan segera menindaklanjuti dengan profesional.
“Nanti kita lihat perkembangannya (adakah tersangka baru dalam perkara ini, red). Sementara ini kan masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany menyebutkan, perkara Jalan Gubeng Ambles bermula ketika PT Saputra Karya memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya.
• Operasi Zebra Semeru di Sampang Tilang Ratusan Pengendara, Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman
Proyek ini dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya dan berlokasi di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya.
Gedung ini rencananya terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement.
“Namun di kemudian hari berubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement,” kata Jaksa Rachmat Hari Basuki pada persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, lanjut Hari, terdakwa dalam berkas dakwaan pertama, yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dipersangkakan Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan dipersangkakan Pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.