Praperadilan Ditolak, Sekda Gresik yang Tengah Kabur Disebut Siap Diperiksa
Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya disebut siap diperiksa Jaksa pasca permohonan praperadilannya ditolak Hakim pada Selasa (12/11/2019)
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Dari beberapa kali mangkirnya Sekda Gresik, Kejari Gresik masih memberi toleransi untuk datang sendiri ke Kantor Kejari Gresik tanpa dijemput paksa.
Humas Kejaksaan Negeri Gresik Bayu Probo Sutopo sebelumnya mengatakan, Kejari Gresik meminta tersangka Andhy Hendro Wijaya untuk menyerahkan diri ke Kejari Gresik.
Hal ini setelah gugatan praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Gresik.
"Kami harapkan tersangka AHW (Andhy Hendro Wijaya) dapat kooperatif tanpa ada panggilan selanjutnya untuk menghadap ke penyidik Kejari Gresik," ucap Bayu.
"Kemudian memberikan keterangan, sehingga penanganan perkara bisa cepat diselesaikan," tambahnya.
(Bila Mangkir Panggilan Jaksa Lagi, Sekda Gresik Andy Hendro Wijaya Terancam Jadi Buronan)
Diketahui, Sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya selaku mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018, ditetapkan tersangka Kejari Gresik, Senin (21/10/2019).
Andhy diduga mengetahui kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018.
Dalam kasus tersebut, terdakwa M Mukhtar mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik 2019 telah divonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan.
Dari putusan tersebut, terdakwa melakukan banding.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Sekda Gresik Dinyatakan Kabur, Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim Pengadilan Gresik)