Penyelundupan Benih Lobster di Jatim
Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Benih Lobster Mutiara Antar Negara, Sekali Kirim Dapat Laba 1,5 M
Polda Jatim bongkar penyelundupan benih lobster mutiara antar negara, sekali kirim dapat laba 1,5 M.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar komplotan penyelundup benih lobster mutiara jaringan antar negara.
KomplotaN penyelundup ini ialah Dwi Puji Kurniawan warga Trenggalek, Anggit Handoyo warga Paciran, dan Nurcahyono Wijianto warga Pacitan.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 10.278 ekor lobster berbagai jenis.
• Bongkar Penyelundupan 11,8 Kg Sabu Jaringan Internasional, Polrestabes Surabaya Tangkap 9 Kurir Sabu

• Nella Kharisma Bakal Datangi Polda Jatim Pekan Depan, Lengkapi Berkas Laporan Tuduhan Perselingkuhan
Yakni, 7.300 ekor benih Lobster Pasir, dan 9.978 ekor benih Lobster Mutiara.
Komplotan penyelundup tersebut telah menjalankan praktik curang selama kurun waktu setahun.
Selama kurun waktu itu, mereka mengirim benih lobster tersebut ke dua negara di Asia, yakni Singapura dan Vietnam.
• Mie Kuah Kaldu Lobster 2,5 Kilogram, Menu Spesial Warung Nona Wajib Coba dan Bikin Nagih, Mau Cicip?

• Nella Kharisma Datangi Polda Jatim, Buat Laporan Resmi Soal Dua Akun FB Tuduh Dirinya Selingkuh
Lantaran lobster merupakan hewan perairan dengan komoditas yang sangat tinggi, sekali proses pengiriman ke dua negara tersebut, komplotan itu bisa mengantongi laba selitar Rp 1,5 milliar.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, komplotan tersebut mengambil benih lobster dari beberapa kawasan di Jatim.
Yakni Pacitan, Trenggalek, Probolinggo, dan Lampung.
• Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 17,3 M Digagalkan Bea Cukai Juanda, 2 Pelaku Keburu Kabur

• Kartel Benih Holtikultura Ilegal di Blitar dan Gresik Dibongkar Polda Jatim, Omset 300 Juta Setahun
Kemudian benih tersebut ditampung oleh pelaku bernama Dwi Puji, di sebuah kolam penampunga di Tulungagung, sebelum dikirim ke luar negeri melalui jalur darat.
"Dari rumah dia, kami lakukan penggeledahan. Semua ini adalah alat penampungannnya, bak ini alat penampungan sebelum di kirim ke lokasi," katanya di Mapolda Jatim, Senin (2/12/2019).
Gidion menambahkan, penangkapan terhadap para pelaku bermula saat Anggit Handoyo dan Nurcahyono melakukan pengiriman benih lobster ke kawasan Ngawi, Jatim menggunakan mobil Daihatsu Xenia.
• Sebelum Gagalkan Penyelundupan Sabu 7 Kg dari Aceh, Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sidoarjo
Saat melintas di KM 576, kedua pelaku disergap oleh petugas polisi dan ternyata didapati ribuan benih lobster disimpan dalam kemasan wadah kantung plastik berbagai ukuran lalu disimpan dalam beberapa wadah kardus yang terbuat dari gabus.
"Saat kami periksa, ternyata merujuk pada tersangka utama Dwi Puji alias Wawan," tuturnya.
Mereka bakal dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP UU No 31/2004 Tentang Perikanan.
"Prinsipnya mengambil benih lobster dan itu teridentifikasi secara hukum tidak boleh, dari ukuran 200 gram, itu jelas merusak ekosistem, dalam konteks sumber alam hayati," pungkasnya.
• Ribuan Benih Tanaman Dimusnahkan BBKP Surabaya di Malang, Tak Ada Sertifikat Aman Sehingga Ada Racun