14 Mobil Supercar Mewah Diamankan Polda Jatim, Cuma Kantongi 'Form A' dan Tidak Bayar Pajak
Polda Jatim masih terus mengusut dugaan kasus dokumen resmi kendaraan bermotor kategori mewah, Senin (16/12/2019).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Setelah rampung, kendaraan kemudian dilakukan cek fisik, dan terakhir didaftarkan ke Kepolisian Daerah setempat.
Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, 14 mobil yang diamankan di markasnya tidak memiliki dokumen selengkap itu.
Oleh karena itu, secara terpaksa pihaknya mengamankan mobil mewah tersebut.
"Diamankan mobil mewah jumlahnya ada 14 mobil, baik itu hasil di jalan raya kami mengambil, oleh Ditlantas Polda Jatim, ada yg tidak membawa surat menyurat dan juga ada door to door terkait info yg berkembang dari masyarakat tentang adanya mobil bodong," pungkas Irjen Pol Luki Hermawan.
• Ada Potensi Jatim Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG Keluarkan Rilis Kondisi Cuaca 3 Hari Ke Depan
• 9 Mobil Supercar Mewah Disita Polda Jatim, Ada Ferrari dan McLaren, Diprediksi Akan Terus Bertambah
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, menuturkan, dari 14 mobil mewah itu terdapat dua mobil yang pemiliknya terbilang kooperatif menunjukkan kelengkapan dokumen resmi.
Sedangkan 12 mobil mewah lainnya hingga saat ini, sang pemilik belum bisa menunjukkan dokumen tersebut pada pihak kepolisian.
"Tapi ada 2 kendaraan yang bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), kami minta hari ini datang. Namun yang lainnya belum bisa menunjukkan," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019).
Luki mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, untuk terus mengawasi peredaran mobil mewah di seluruh kawasan Jatim.
"Inilah kami bekerja sama dengan Bapenda dan mungkin dengan bea cukai kedepannya, kami ingin menelusuri keabsaham surat surat yang akan dibawa," jelasnya.
"Kami akan sampaikan secara transparan pada masyarakat, karena laporan dari dinas pajak ada banyak jumlahnya, mobil mewah," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo S mengatakan, di kawasan Jatim teracatat 7628 mobil mewah yang memiliki harga jual senilai diatas Rp 700 Juta.
Dari ribuan mobil kategori mewah yang tersebar di Jatim itu, Bapenda Jatim mencatat potensial pajak kendaraan yang masuk sekitar Rp 125 Miliar.
Hingga dipenghujung tahun 2019, Boedi mengungkapkan, ada 600 mobil mewah atau sekitar delapan persen yang pajaknya belum dibayarkan.
"Itu nilai pajak yang belum terbayar Rp 10 Miliar. Kami masih ada waktu sampai 30 Desember 2019," pungkas Boedi.