Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJS Kesehatan Jatim Optimis Utang Terbayar dengan Kenaikan Iuran, RS Lebih Dulu Klaim Cair Cepat

BPJS Kesehatan Jatim optimis utang terbayar dengan kenaikan iuran pada 2020 mendatang.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews/Jeprima
Cara Pindah Kelas BJPS Kesehatan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi, Iuran BPJS Naik Tahun 2020 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga akhir 2019, utang BPJS Kesehatan Jatim pada 328 rumah sakit mencapai sekitar Rp 2,2 Triliun.

Deputi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur, Handaryo mengatakan, utang BPJS Kesehatan seharusnya dibayarkan tahun ini, tetapi belum bisa dibayarkan dan diperkirakan akan dilunasi pada 2020.

"Akibat keterlambatan pembayaran ini, denda yang harus kami bayar mencapai Rp 100 miliar," ungkapnya di kantor BPJS Kesehatan Jatim, Kamis (26/12/2019).

Adu Gagasan Calon Wali Kota Surabaya, Gamal Albinsaid Tawari BPJS Kesehatan Kelas 3 Mandiri Dibayari

Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, pihaknya optimis bisa menutup utang dan besaran denda jatuh tempo yang harus dibayarkan.

"Melihatnya secara nasional kapan dapat dilunasi. Kami tidak bergantung pendapatan di Jatim, tetapi benefit secara nasional. Karena kalau secara daerah, Jatim berada di bawah," ujarnya.

Sistem pelunasan utang ini dikatakannya, memakai sistem first in first out.

4 Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM

Yaitu rumah sakit yang lebih dahulu melakukan klaim dengan tepat akan lebih cepat pencairannya.

Untuk diketahui pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Surabaya Lapor Jika Ada RS Wajibkan Foto Kopi KTP, Bakal Ditegur

Iuran bagi peserta PBPU/BP (Mandiri) Kelas I disesuaikan menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000.

Kelas II menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 52.000.

Sementara iuran peserta Kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.

"Sampai saat ini kami masih mengacu perpres. Karena tidak ada aturan baru yang menggagalkan kenaikan iuran maka kenaikan akan tetap terjadi. Kami masih menunggu hingga 31 Januari. Kalau memang terjadi perubahan, secara aplikasi kami tinggal mengikuti," pungkasnya. (Sulvi Sofiana)

Kelas BPJS Kesehatan Hanya Boleh Diganti Sekali Mulai Mei 2020, Tapi Bisa Diubah Dua Tingkat

Sementara itu diketahui mulai 1 Mei 2020, pasien tak bisa lagi seenaknya naik turun kelas layanan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini diberlakukan karena selama ini banyak peserta BPJS Kesehatan seenaknya mengubah kelas layanan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Saat hendak dirawat pilih naik kelas.

Tapi saat tak lagi dalam perawatan dan merasa sehat turun kelas dengan harapan biaya iuran per bulan lebih murah.

"Namun pada 2020 nanti tak bisa lagi," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja, Kamis (19/12/2019).

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Sanksinya Jika Melanggar

Tepatnya mulai 1 Mei 2020, para pasien atau peserta BPJS mandiri hanya boleh sekali melakukan perubahan kelas selama tahun itu.

Ini berbeda saat selama ini. Peserta bebas naik turun kelas. 

Selama ini, BPJS Kesehatan mengenal istilah PRAKTIS yang merupakan kepanjangan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit.

Namun layanan mempermudah perubahan kelas ini hanya dibatasi bagi peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar hingga 1 Januari 2020.

Utang BPJS Kesehatan ke RSUD Sidoarjo Capai Rp 45 M, Harap Desember Ini Lunas

Mereka diberi kesempatan untuk bisa berubah kelas hingga April 2020.

Herman menyebut pihaknya akan menerapkan istilah BPJS Satu yaitu BPJS Siap Membantu.

Namun setelah April tidak bisa lagi mengubah kelas hingga satu tahun ke depan.

Herman juga menyebut kini perubahan kelas bisa berlaku dua tingkat.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Sebelum Januari 2020, Abidin Fikri: BPJS Langgar Peraturan Presiden

Misalnya kelas I sebelumnya tidak boleh turun ke kelas III.

"Saat ini semua bisa turun hingga dua tingkat," katanya.

Namun secara umum, peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menginginkan perubahan kelas tak harus menunggu satu tahun kepesertaan.

Peserta BPJS Kesehatan Sidoarjo Keberatan Penyesuaian Iuran, 80 Orang Pilih Turun Kelas Tiap Hari

Semua bisa, jika mengurus hingga 30 April 2020.

Kesempatan perubahan kelas ini hanya diberikan satu kali dan dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

Bila dalam periode tersebut sudah diubah satu kali tidak bisa diubah kelas lagi.

Jika peserta mau mengganti kepesertaan kelas kembali, maka perubahan kelas harus dilakukan setelah satu tahun. (Nuraini Faiq)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved