Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kilas Kriminal Jatim

KILAS KRIMINAL JATIM: Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban hingga Pria Gadaikan Mobil Tetangga

Kumpulan kabar kriminal yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Selasa (28/1/2020). Simak selengkapnya!

TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya itu. 

KILAS KRIMINAL JATIM: Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban hingga Pria Gadaikan Mobil Tetangga

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah tindak kriminalitas terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Selasa (28/1/2020).  Tindak kriminal itu antara lain pembunuhan sadis pasangan suami istri pengusaha Tuban hingga Erwan Sukamto yang berdalih pinjam mobil tetangga namun akhirnya digadaikan.

Berikut sejumlah kabar kriminal yang kami rangkum untuk Anda.

1. Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban, Kepala Dipukul Pakai Paving, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Wiji, pelaku pembunuhan keji terhadap pasutri pengusaha di Desa/Kecamatan Plumpang, divonis hukuman seumur hidup, Selasa (28/1/2020)
Wiji, pelaku pembunuhan keji terhadap pasutri pengusaha di Desa/Kecamatan Plumpang, divonis hukuman seumur hidup, Selasa (28/1/2020) (TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban membacakan vonis terhadap pelaku pembunuhan sadis pasangan suami istri (pasutri) Sukamto (60) dan Sri Endangwati di rumah korban di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jumat (12/7/2019).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi.

Kasus Pembunuhan di Wonoayu Sidoarjo Banyak Diperbincangkan, Begini Klarifikasi Polisi

"Terdakwa Wiji divonis hukuman seumur hidup," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma mengutip isi putusan, Selasa (28/1/2020).

Donovan Akbar Kusuma menjelaskan, jika vonis terhadap pelaku sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim, karena pelaku selama ini kooperatif dalam penanganan kasusnya.

Atas putusan tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

"Ada waktu satu minggu bagi terdakwa maupun JPU untuk melakukan upaya hukum atas putusan pengadilan," pungkas Donovan Akbar Kusuma.

Lima DPO Pembunuh Mad Mola Yang Dibuang di Tol Kebomas Gresik Masih Berkeliaran

Sekadar diketahui, pelaku bernama Wiji tega menghabisi nyawa kedua pengusaha itu dengan menggunakan kayu panjang, martil, dan paving blok.

Kedua pengusaha tersebut bernama Sukamto dan Sri Endangwati.

Masih Ingat Pembunuhan Sales Mobil Dibuang ke Cangar ? Kasusnya Segera Disidang di PN Surabaya

Pria berusia 37 tahun itu memukul bagian kepala korban hingga mengalami luka serius yang menyebabkan meninggal dunia.

Wiji merupakan salah satu warga yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Selengkapnya

2. Kepergok Curi Perangkat Wifi, Pria Tulungagung Diminta Korban Kembalikan Barang, Kabur ke Surabaya

Ferdhy Setiawan (24), usai ditangkap di Surabaya
Ferdhy Setiawan (24), usai ditangkap di Surabaya (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Ferdhy Setiawan (24), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Sabtu (25/1/2020).

Ferdhy diduga menjadi otak pencurian perangkat wifi di Radio Kembang Sore (RKS) FM, milik Amru Faidu Rochman (45), warga Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.

Aksi Nekat Pencuri Bobol Indomaret di Tulungagung Lewat Atap, Bawa Karung Embat Rokok & Kosmetik

Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah kelurahan/Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.

“Dalam proses penangkapan, kami dibantu personel dari Polrestabes Surabaya,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Selasa (28/1/2020).

Lanjut Anwari, penangkapan Ferdhy bermula dari aduan korban karena kehilangan 20 unit POE central, sebuah switchub, 15 meter kabel yang berada di dalam dua kotak besi.

Cerita Pria Ditangkap Polisi & Dipenjara karena Muak Diminta Nikahi Pacar, Drama Pencurian Viral

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan banyak keterangan saksi.

Dari saksi-saksi itu polisi mendapat petunjuk, pelaku mengarah pada sosok Ferdhy.

Tangisan Wahyu Sulistyawati Warnai Sidang Kasus Pencurian HP di Sejumlah Tempat Makan di Surabaya

“Setelah terkonfirmasi bahwa F (Ferdhy) adalah yang mengambil peralatan itu, korban masih mengampuninya,” sambung Anwari.

Korban meminta supaya Ferdhy mengembalikan semua alat yang sudah dicurinya dan meminta maaf.

Baca Selengkapnya

3. Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun Bui, Terima Vonis & Ditahan di LP Tulungagung

Kolase foto kasus Purwanto tiduri 50 pria
Kolase foto kasus Purwanto tiduri 50 pria (kolase TribunJatim.com)

Proses persidangan Purwanto (33) alias Poernanda, penyuka sesama jenis tiduri 50 pria telah diputus.

Karena tidak mengajukan banding, Poernanda akan menjalani hukuman selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus Poernanda sempat menghebohkan publik, karena korban yang diungkap saat itu mencapai 50 orang.

Warung Milik Siti Jadi Saksi Bisu Aksi Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, Lihat Nasib Pelaku

Kini Poernanda tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Awak media sempat memintanya untuk berbincang, namun Poernanda menolak.

Ia aktif ikut kegiatan di dalam Lapas, terutama menjadi pemandu acara atau MC.

Penangkapan Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung Tak Mulus, Jadi Buron 2 Pekan & HP Sengaja Mati

Humas Pengadilan Negeri Tulungagung Yuri Ardiansyah mengatakan, Poernanda telah menjalani 16 kali sidang.

Dalam persidangan, ia terbukti bersalah karena membujuk atau membiarkan akan melakukan perbuatan cabul.

Baca Selengkapnya

4. Tipu Muslihat Cowok Bali Tawari SIM Gratis ke Cewek Surabaya, Motor Si Perempuan Malah Diembat

Rekaman CCTV pelapor Intan (berkerudung) dan Made yang diduga membawa kabur motor Intan.
Rekaman CCTV pelapor Intan (berkerudung) dan Made yang diduga membawa kabur motor Intan. (ISTIMEWA)

Aksi penipuan dan penggelapan terjadi di sebuah mal kawasan Surabaya Pusat, Senin (27/1/2020) siang.

Seorang perempuan 19 tahun bernama Intan melaporkan kehilangan motor Yamaha Xeon GT putih tahun 2014 bernopol L 6339 JN ke polsek Genteng Surabaya.

Motor kesayangan Intan diduga dibawa kabur oleh teman lelakinya bernama I Made Dwi Lestari asal Bali.

Jeritan Kaget Emak Situbondo Seusai Dompetnya Diembat Pengendara Motor, Lihat Nominal Uang Dijambret

Saat itu Made yang menginap di Apartemen Taman Melati Mulyorejo, Minggu (25/1/2020) mendatangi minimarket tempat Intan bekerja yang masih dalam area apartemen.

Dari situ, keduanya saling kenal dan Made menawarkan SIM gratis kepada Intan.

Karena tergiur, Intan kemudian percaya kepada Made dan datang ke apartemen yang disewanya pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menyaru Polisi Berbekal Senpi Mainan, 4 Orang Komplotan Curanmor di Lamongan ini Gasak 20 Motor

"Kepada pelapor, Made ini bilang kalau punya saudara di Polda dan bisa mengurus SIM. Setelah itu, pelapor dimintai KTP dan fotonya dengan alasan akan dikirim kepada omnya di Polda itu. Kepada pelapor, Made juga bilang kalau SIM baru bisa jadi sekitar pukul 16.00 WIB," beber Kanit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, Ipda Agus Istanto, Selasa (28/1/2020).

Lebih lanjut, untuk menunggu waktu, Made mengajak Intan pergi nonton bioskop di Plaza Surabaya.

Baca Selengkapnya

5. Pura-pura Pinjam Mobil, Pria Ini Gadaikan Mobil Tetangga Senilai Rp 22 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara

Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya itu.
Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya itu. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya. 

Alfiatus Sholihah merasa iba saat terdakwa meminta tolong, sehingga ia tergerak untuk meminjamkan mobil merek Honda Mobilio.

Saling Tuding 2 Tersangka Penculikan Bayi di Pasuruan, Klaim Tak Gadai Bayi, Pengakuan Beda Terkuak

Namun selang beberapa lama mobil tersebut tak kunjung kembali ke kediaman Alfiatus Sholihah.

Ternyata mobil tersebut digadaikan ke daerah Tangkel, Bangkalan, Madura dengan menggunakan nama Abah Nurul oleh terdakwa Erwan Sukamto seharga Rp 22 juta. 

Tak kapok menggadaikan satu mobil, terdakwa Erman juga melakukan hal serupa terhadap korban kedua yaitu Achmad Sugiyono.

Dengan alasan mengantarkan kakaknya ke Probolinggo. 

Aksi Tega Pria Tulungagung Gadaikan Motor Sahabat Demi Main Judi, Kebaikan Bertepuk Sebelah Tangan

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mejatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Terdakwa Erwan Sukamto dianggap melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved