Mantan Waketum Klenteng Tuban Divonis 6 Bulan Penjara, Bambang Djoko Dilaporkan Balik ke Polisi
Vonis terhadap Wakil Ketua Umum (Waketum) Klenteng Kwan Sing Bio, Liu Pramono baru saja diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).
Penulis: M Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Vonis terhadap Wakil Ketua Umum (Waketum) Klenteng Kwan Sing Bio, Liu Pramono baru saja diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).
Liu Pramono divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pemalsuan surat atau dokumen.
"Liu Pramono divonis enam bulan penjara, tapi dia sudah menjalani masa tahanan sejak 11 Oktober 2019. Jadi hukumannya tinggal sisa dua bulan penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma setelah sidang.
Namun, seolah genderang perang belum berakhir, kuasa hukum Liu Pramono melaporkan balik terhadap pelapor yakni Bambang Djoko Santoso.
Menurut kuasa hukum Liu Pramono, Sofyan Jimmy Yosadi, selama persidangan Bambang Djoko Santoso memberikan keterangan palsu.
Bambang Djoko Santoso menjelaskan, dirinya rugi secara materi hingga Rp 100 juta karena mengunjungi sejumlah klenteng di Surabaya, Semarang, Bali, dan beberapa tempat lain untuk bertemu orang, membicarakan masalah yang dihadapi.
• Peugeot 3008 dan 5008 Allure Plus Resmi Dikenalkan di Jatim, Simak Perbedaannya dengan Model GT Line
• Layanan SIM Capai 1500 Pemohon, Polrestabes Surabaya Buka SIM Corner di Mall BG Junction
• Peugeot 3008 dan 5008 Allure Plus Resmi Dirilis di Jatim, Segini Harganya
• Perayaan Hari Valentine, Pasar Bunga di Jalan Kayoon Surabaya Diserbu Pengunjung
• Pembebasan Lahan di GRR, Pertamina Gelontorkan Triliunan Rupiah, Berikut Harga Tanah yang Ditetapkan
• Masyarakat Surabaya Inginkan Sosok Seperti Risma Dalam Pilwali Surabaya 2020, Survei: Suka Blusukan
Namun faktanya setelah dikroscek, pihak bersangkutan sebagaimana yang disebut pelapor mengatakan, tidak pernah bertemu Bambang Djoko Santoso selama dua sampai tiga tahun terakhir.
Atas klarifikasi itulah pihaknya melaporkan Bambang Djoko Santoso ke Polda Jatim karena memberikan keterangan palsu.
"Sudah kita laporkan, ini dalam proses. Dia sudah disumpah hakim, tapi memberikan keterangan bohong, ancaman hukuman 7 tahun penjara ini," pungkasnya.
Sementara itu, Bambang Djoko Santoso yang juga sebagai kordinator Lithang Konfusiani, tidak mempersoalkan laporan tersebut.
Bambang Djoko Santoso justru mempersilakan.
Menurut Bambang Djoko Santoso, itu hanya sebagai gertakan saja, sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
• Tambang Galian Ilegal Bebas Beroperasi di Pasuruan, Warga Desa Bulusari Lapor ke LBH Ansor Jatim
• Senggol Motor Lain Lalu Terjatuh, Pengendara Motor di Ngoro Jombang Tewas Tertabrak Dumptruck
• Awalnya Mondar-mandir, Pria 54 Tahun di Malang Ditemukan Tewas Tertelungkup di Kamar Mandi
"Saya tunggu, silahkan saja laporkan," jawab pria yang juga sebagai seksi pemuda dan olahraga Klenteng Kwan Sing Bio Tuban itu.
Sekadar diketahui, kasus bermula saat Bambang Djoko Santoso melaporkan Liu Pramono karena memalsukan dokumen atau surat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban di tahun 2018 silam.
Surat yang dipalsukan tersebut terkait membuat dokumen untuk menghadiri Kongres Pemuda Agama Konghucu Indonesia di Jakarta pada tanggal 9-11 September 2018.
Setelah dilaporkan, Liu Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi hingga divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tuban dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.
Penulis: M Sudarsono
Editor: Elma Gloria Stevani