Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasih Tak Sampai Cowok Lamongan, Sebar Video Tabu Calon Istri Saat Batal Nikah, Terkuak Sebab Putus

Kasih Tak Sampai Cowok Lamongan, Sebar Video Tabu Calon Istri Saat Batal Nikah, Terkuak Sebab Putus

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM
Kasih Tak Sampai Cowok Lamongan, Sebar Video Tabu Calon Istri Saat Batal Nikah, Terkuak Sebab Putus 

Lima gambar hasil screenshoot itu kemudian dipakai dalam status Whatsapp yang juga menggunakan akun korban Hariati dengan berbagai caption yang menjijikkan.

Ulah Fery begitu cepat menyebar hingga ke telinga korban.

Korban diberitahu tetangga kalau ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook korban.

Korban tidak terima dengan ulah pelaku karena hubungan badan yang diabadikan untuk dokumen pribadi diedarkan luas di dunia maya.

Kemarahan korban berbalik dan pada Senin (10/2/2020) melaporkan tersangka ke Polres Lamongan. Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan ersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama. " Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun.(hanif manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved