Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Faida Tidak Penuhi Panggilan Panitia Angket DPRD Jember

Bupati Jember Faida tidak memenuhi panggilan Panitia Angket DPRD Jember, Kamis (12/3/2020). Ketidakhadiran Faida dipastikan setelah pihak DPRD Jember

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
sri wahyunik/surya
Panitia Angket DPRD Jember saat menggelar konferensi pers atas ketidakhadiran Bupati Jember Faida di panggilan I Panitia Angket, Kamis (12/3/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember Faida tidak memenuhi panggilan Panitia Angket DPRD Jember, Kamis (12/3/2020).

Ketidakhadiran Faida dipastikan setelah pihak DPRD Jember mendapatkan surat jawaban dari Bupati Jember itu, Kamis (12/3/2020) siang.

Panitia Angket DPRD Jember menjadwalkan pertemuan atas panggilan terhadap bupati Jember itu pukul 10.00 Wib. Karena sudah membuat jadwal itu, anggota Panitia Angket sudah ngantor sejak jam segitu. Sampai pukul 11.00 Wib, tidak ada kabar apakah Faida akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Anggota dewan tetap menunggu. Sampai akhirnya sekitar pukul 11.30 Wib, anggota dewan mendapatkan kabar ketidakhadiran Faida.

Hal itu diperkuat dengan munculnya surat dari bupati yang diterima oleh pihak Sekretariat DPRD Jember, yang kemudian diteruskan ke pimpinan DPRD Jember. Pimpinan dewan lantas meneruskan surat tersebut kepada Panitia Angket.

Tetapi Panitia Angket memutuskan menunggu hingga pukul 12.00 Wib. Hingga akhirnya, Panitia Angket menggelar konferensi pers terkait agenda pemanggilan terhadap bupati tersebut.

Lusa, Panitia Angket Bakal Panggil Bupati Jember Faida

Persebaya Vs Persipura, Bajul Ijo Incar 3 Poin, Yakin Peluang Kemenangan Perdana Terbuka Lebar

Polres Kediri Kota Selidiki Modus Penipuan Dengan Kedok Jual Beli Masker

"Kami menunggu sampai jam 12.00 Wib lebih, tetapi bupati tidak datang. Surat panggilan pertama sudah kami layangkan. Dan baru saja, kami mendapatkan surat jawaban dari bupati atas surat panggilan yang kami layangkan," ujar Ketua Panitia Angket DPRD Jember Tabroni.

Surat tertanggal 12 Maret 2020, antara lain berbunyi 'Bupati dan wakil bupati senantiasa menghormati penggunaan wewenang yang dilakukan oleh DPRD Jember dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.

Salah satu bentuk penghormatan atas pelaksanaan fungsi DPRD Jember tersebut, bupati, wakil bupati, dan pejabat terkait hadir secara langsung memenuhi undangan Panitia Angket DPRD Jember pada 20 Januari 2020 sekaligus menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai isu yang menjadi pertanyaan Panitia Angket.

Selain memberikan jawaban atas berbagai hal yang menjadi pertanyaan DPRD, dalam jawaban tertulis yang telah diserahkan ke DPRD Jember tersebut bupati dan wakil bupati berdasarkan kajian peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta hukum juga telah menyatakan pandangan dan sikap atas penggunaan Hak Angket DPRD dan keberadaan Panitia Angket DPRD Jember'.

Surat berperihal 'jawaban atas panggilan I' itu ditandatangani oleh Bupati Jember Faida, dan ditujukan kepada Ketua DPRD Jember.

Tabroni menegaskan, kedatangan Faida pada 20 Januari 2020 bukanlah panggilan dari Panitia Angket.

"Ketika itu kami mengundang sejumlah OPD untuk dimintai keterangan. Tetapi bupati ikut hadir, sambil memberikan dokumen berisi jawaban tertulis itu," lanjut Tabroni kepada Tribunjatim.com.

Namun Panitia Angket tidak menerima dokumen dan jawaban tertulis tersebut. Wakil Ketua Panitia Angket David Handoko Seto menyebut, pihaknya tidak menerima dokumen itu.

"Dalam tahap Angket ini kami melakukan penyelidikan, salah satunya dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Bertanya. Nah, kami belum bertanya masak sudah ada jawaban yang disusun secara tertulis di dokumen itu. Kami tegaskan, kami tidak menerima dokumen itu," tegas David.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved