Virus Corona di Kota Malang
Kota Malang Segera Lakukan Social Distancing Ketat, Pemkot Lagi Buat Draft PSBB: Berlaku di 3 Daerah
Pemkot Malang sedang menyusun draft Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Malang sedang menyusun draft Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Meski diiniasi Kota Malang, draft tersebut akan berlaku di tiga wilayah di Malang Raya termasuk Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Instrumen yang kami susun bukan untuk kota saja. Kami harapkan juga berlaku di Kota Batu dan Kabupaten Malang,” ucap Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (6/4/2020).
• Pemkot Malang Terima Bantuan APD dan Hand Sanitizer, Akan Diberikan pada Tenaga Medis dan Masyarakat
• Sejumlah Pasien OTG Virus Corona di Kota Malang Telah Lakukan Rapid Tes dan Uji Swab
• Pemkot Malang Siapkan Tiga Rumah Transit untuk ODP
Dalam penyusunan instrumen PSBB, kata Sutiaji, Pemkot Malang meminta bantuan akademisi di Universitas Brawijaya. Apabila telah selesai, draft itu akan diberikan ke Gubernur Jatim yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Amanat PP 21/2020 prosesnya kan kami harus ngajukan ke Gubernur kemudian Gubernur ke pusat yakni Kemendagri,” katanya.
Sembari menunggu draft, Pemkot Malang bergerak cepat mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona. Salah satu langkahnya adalah memperketat arus masuk orang di empat posko yakni di Hawai Waterpark, Terminal Arjosari, Stasiun Malang dan Terminal Landungsari.
“Jadi kami akan lebih disiplin lagi, orang yang dari luar baik pakai mobil pribadi maupun kendaraan umum akan kami cek satu-persatu. Kalau suhu badannya melebihi dari 38 maka sesuai dengan protap Dinas Kesehatan,” ucap dia.
Selain itu, Kota Malang juga menyiapkan tiga rumah transit untuk orang dalam pemantauan (ODP). Apabila terdapat orang yang masuk ke Malang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celsius, mereka akan di bawa ke Puskesmas untuk diperiksa.
“Rumah tadi itu kegunaannya adalah untuk ODP yang manakala kami mempunyai keyakinan orang itu ketika dilepas tidak mengisolasikan diri,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga kepala daerah di Malang Raya memutuskan untuk menetapkan PSBB dan darurat bencana Covid-19. Sebab tiga wilayah ini masuk dalam kategori zona merah virus corona di Jawa Timur.
Penulis : Aminatus Sofya
Editor : Sudarma Adi