Virus Corona di Jawa Timur
BREAKING NEWS - 50.379 Pekerja di Jawa Timur Kena PHK dan Dirumahkan selama Pandemi Covid-19
Bukan hanya pekerja dalam negeri, pekerja yang di-PHK dan dirumahkan ini juga termasuk Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Timur.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tak kurang dari 50.379 pekerja di Jawa Timur terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK ) dan dirumahkan sejak lebih kurang empat bulan virus Corona ( Covid-19 ) masuk ke Jawa Timur.
Bukan hanya pekerja dalam negeri, pekerja yang di-PHK dan dirumahkan ini juga termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Jawa Timur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, menjelaskan, berdasarkan data per 12 Juni 2020, sebanyak 6.924 pekerja telah menerima nasib PHK yang tersebar di 231 perusahaan di Jawa Timur.
“Sedangkan yang merumahkan ada 607 perusahaan, jumlahnya 34.108 (pekerja),” kata Himawan Estu Bagijo di Gedung Negara Grahadi, Minggu (14/6/2020).
Mayoritas yang dirumahkan adalah pekerja di sektor perhotelan dan restoran.
• Warga Jawa Timur Bisa Nikmati Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!
• PPDB SMA SMK Jatim, Ini Kesalahan Yang Sering Dilakukan Siswa Tak Lolos Verifikasi Pengajuan Pin
Dari jumlah di atas, sektor perhotelan menyumbang 31,37 persen pekerja yang dirumahkan.
Di urutan kedua ada industri alas kaki dengan 29,56 persen.
Sementara untuk pekerja yang di-PHK mayoritas berasal dari industri manufaktur yaitu sebesar 23,08 persen. Lalu industri pengolahan kayu 18,33 persen, dan perdagangan 14,7 persen.
“Karena kita tahu, perdagangan sekarang lagi lesu (terdampak pandemi virus Corona). Manufaktur juga begitu, ada produk tapi tidak terjual,” ujar Himawan Estu Bagijo.
• Belum Penuhi Kuota, PPDB TK dan SD di Kota Batu Diperpanjang hingga 13 Juli 2020
• Antisipasi Krisis Pangan Saat Kemarau, Dinas Pertanian Jatim Percepat Tanam Padi
Sedangkan untuk total PMI asal Jawa Timur yang saat ini menganggur sebanyak 9.347 orang.
3.040 PMI di antaranya karena kontrak kerjanya selesai. Ada pula 223 PMI yang terkena PHK.
Selain itu, terdapat 5.360 PMI yang gagal berangkat ke negara mereka akan bekerja karena terkendala pandemi.
“Kebanyakan (bekerja) di Malaysia,” ucapnya .
Adapun PMI asal Jawa Timur yang dideportasi dari negara mereka bekerja jumlahnya berkembang terus.
• Dorong Penyaluran Bansos Lebih Merata, DPRD Jatim Minta Pemprov Pikirkan UMKM Jelang New Normal
• Kadin Jatim Minta Pemerintah Tanggung Biaya Rapid Test Karyawan Swasta, Jangan Persulit Industri
Saat ini sudah sebanyak 724 PMI asal Jawa Timur yang dideportasi karena ada sejumlah masalah.
“Ada rencana Malaysia akan mendeportasi 4.000 PMI (lagi),” ungkap Himawan Estu Bagijo.
Editor: Dwi Prastika