Pendaftaran PPDB SMP di Kota Blitar Ditutup, Tiga Sekolah Masih Belum Penuhi Pagu
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Blitar mengatakan, 3 sekolah yang belum penuhi pagu maksimal, yaitu, SMPN 5, SMPN 6, dan SMPN 7
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tiga sekolah belum memenuhi pagu maksimal dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jalur zonasi atau online tingkat SMP tahun ajaran 2020/2021 di Kota Blitar.
Tapi, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar sudah menutup pendaftaran PPDB SMP.
"PPDB online SMP sudah final, hasilnya sudah kami umumkan Jumat lalu. Masih ada tiga sekolah yang belum memenuhi pagu maksimal," kata Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Blitar, Didit Rahman Hidayat, Minggu (14/6/2020).
Didit Rahman Hidayat mengatakan, tiga sekolah yang belum memenuhi pagu maksimal, yaitu, SMPN 5, SMPN 6, dan SMPN 7.
Total kekurangan siswa di tiga sekolah itu sebanyak 109 siswa.
"Pendaftaran sudah kami tutup, tapi khusus tiga sekolah itu masih bisa menerima siswa sampai tahun ajaran baru dimulai. Kami prioritaskan untuk siswa asal Kota Blitar yang belum dapat sekolah," ujarnya.
• KPU Kota Blitar Siapkan Skenario Pemutakhiran Data Pemilih secara Online di Masa Pandemi Covid-19
• 14 Tenaga Medis RS Swasta Kota Blitar Dirapid Test, Hasilnya 6 Reaktif Covid-19 Langsung Diisolasi
Menurutnya, pagu yang dibutuhkan untuk sembilan SMP negeri di Kota Blitar sebanyak 2.560 siswa.
Sedang jumlah pendaftar di PPDB tingkat SMP tahun ajaran 2020/2021 di Kota Blitar sebanyak 2.386 siswa.
Menurutnya, kekurangan pagu dalam pendaftaran PPDB SMP ini bukan karena dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Sebab, kekurangan pagu juga terjadi dalam pendaftaran PPDB SMP tahun ajaran sebelumnya.
• Sekolah di Kota Madiun Berencana akan Dibuka Kembali pada 13 Juli 2020, Begini Skema yang Disiapkan
• DPRD Kota Blitar Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 secara Ketat saat Terima Tamu Luar Daerah
"Tahun ajaran lalu juga tidak terpenuhi pagu maksimal. Untuk SMPN 5 dan SMPN 6 ini memang sering tidak terpenuhi pagu maksimal, karena lokasinya berdekatan. Dua sekolah itu saling berebut siswa," katanya.
Dikatakannya, setelah pengumuman, para siswa yang diterima akan melakukan daftar ulang di masing-masing sekolah mulai Senin (15/6/2020) sampai Rabu (17/6/2020).
Proses daftar ulang bisa dilakukan secara online lewat WhatsApp masing-masing operator sekolah.
"Karena masih masa pandemi Covid-19, proses daftar ulang bisa lewat nomor WA operator sekolah. Wali murid dan siswa tidak perlu datang ke sekolah. Nanti dipandu operator melalui nomor WA," ujarnya.
• Sejumlah Orangtua Murid di Kota Madiun Khawatir Bila Sekolah Kembali Dibuka Juli Mendatang
• Sembako Murah Lumbung Pangan Jatim Diperluas Ke Mojokerto, Pasuruan & Bangkalan: Gratis Ongkir
Didit Rahman Hidayat menambahkan, sesuai surat dari Kemendikbud, tahun ajaran baru tetap akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Tetapi, terkait siswa mulai masuk sekolah kapan, dia masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kemendikbud.
"Tahun ajaran baru tetap dimulai 13 Juli 2020, tapi siswa belum tentu masuk sekolah. Kapan masuknya, masih menunggu informasi lagi. Misalkan Kemendikbud menyerahkan ke daerah, kami juga tetap harus koordinasi dulu dengan Gugus Tugas," katanya.
Wakil Kepala SMPN 7 Kota Blitar Bagian Humas dan Sarpras, Sukoyo, mengatakan akan mengikuti kebijakan dari Dinas Pendidikan terkait pemenuhan pagu maksimal di sekolahnya.
Menurutnya, pagu maksimal di SMPN 7 sebanyak 288 siswa. Sedang pagu minimalnya sebanyak 180 siswa.
• Samsat Talangagung Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Polres Malang Pakai Istilah Samsat Tangguh
• Warga Jawa Timur Bisa Nikmati Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!
"Jumlah pendaftar yang lolos seleksi PPDB di SMPN 7 sebanyak 255 siswa. Kami tetap akan melaksanakan kebijakan dari Dinas Pendidikan untuk pemenuhan pagu maksimal," ujarnya.
Seperti diketahui, ada empat jalur dalam pendaftaran PPDB tingkat SMP tahun ajaran 2020/2021 di Kota Blitar. Yaitu, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi (siswa miskin), dan jalur pindah tugas orang tua.
Persentase kuota pagu yang dibutuhkan tiap jalur juga berbeda.
Kuota paling banyak jalur zonasi yaitu 70 persen, lalu jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi 10 persen, dan jalur pindah tugas orang tua 5 persen.
Editor: Dwi Prastika