Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sabotase Transaksi Keuangan 2 Perusahaan, 3 Komplotan Penjahat 'Email Pitching' Dibekuk Polda Jatim

Tiga orang pelaku kejahatan bermodus manipulasi email (Email Pitching Crime) dibekuk Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Reza Hernanda, Syahruddin Noor, dan Denny Anggriawan saat dikeler ke Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang pelaku kejahatan bermodus manipulasi email (Email Pitching Crime) dibekuk Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pelaku, bernama Reza Hernanda, Syahruddin Noor, dan Denny Anggriawan.

Ketiganya secara berkomplot memanipulasi sebuah email atau email fiktif guna menyabotase aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan dua perusahaan.

Dua perusahaan tersebut adalah PT TS penyedia barang plastik recovery, yang berkantor di Sidoarjo, dan PT TJ yang berada di Negara Jepang.

Akibat perbuatan ketiga pelaku, dua perusahaan tersebut kehilangan uang sekira Rp 8.6 Miliar.

Wali Kota Malang Ungkap Alasan Penambahan TPU Belum Terealisasi, Sebut Tanah Milik Orang Meninggal

Laut China Selatan Memanas, Kapal Pengintai Tiongkok Kepergok Saat Taiwan Gelar Latihan Militer

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tiga orang itu memotong aktivitas transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT TJ asal Jepang kepada PT TS.

Caranya, para pelaku membuat sebuah email palsu yang didesain mirip email resmi milik perusahaan PT TS.

"Tersangka membuat suatu akun email yang sengaja dibuat mirip atau palsu, dengan akun email milik PT TS dan PT TJ," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).

"Dengan inti komunikasi pemberitahuan perubahan rekening penerima dengan invoice, dari rekening resmi PT TS, menjadi ke rekening BCA PT KK milik tersangka," tambahnya.

Wisata Keliling Lamongan Sambil Ngopi di Bus Cafe, Murah Meriah Tarifnya, Cuma Rp 25 Ribu Per Orang

Buruh di Jatim Ancam Lakukan Aksi Lebih Besar, Jika Pembahasan RUU Omnibus Law Tetap Berjalan

Kemudian, lanjut Trunoyudo, email palsu rancangan para pelaku dikirimkan ke email resmi PT TJ yang berkantor di Jepang.

Lantaran; nama dan logo terlihat mirip, maka terkecohlah PT TJ itu untuk mentransfer uang senilai Rp 8.6 Miliar, ke nomor rekening baru yang ditampilkan melalui pesan dari email palsu buatan para pelaku.

"Maka dilakukan pembayaran yang seharusnya dari PT TJ ke PT TS, tapi ini ke rekening PT KK sejumlah Rp 8.6 Miliar kepada si DA (Denny)," tuturnya.

Ubaya Gelontor 40 Miliar Buat Bantuan Mahasiswa Selama Pandemi, Penerima Dapat 1 Juta Per Semester

Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi Gelar Razia di Tempat Karaoke, Tak Ada Satupun Lolos Verifikasi

Trunoyudo menambahkan, uang sebanyak itu oleh para pelaku ditampung dalam sebuah nomor rekening milik Denny Anggriawan.

Anggriawan menampung uang sebanyak itu pada nomor rekening perusahaan miliknya, berinisial PT KK, yang berkantor di Pulau Kalimantan.

"PT KK, dibidang batu bara, dan macam macam, dia direktur (inisial DA atau Denny Anggriawan)," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, uang hasil manipulasi itu sudah diterima sepenuhnya, sejumlah Rp 8.6 Miliar.

Nganjuk Hadapi Penyebaran 2 Virus Sekaligus, Sama-sama Membahayakan Kesehatan, ini Kata Gugus Tugas

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan menyita semua buku rekening para pelaku.

Komplotan tersebut ternyata hanya mampu menghabiskan dua miliar saja.

"Sudah kami bekukan semua. Ya memang sudah ada beberapa yang digunakan, tapi sisanya sudah kami bekukan. Yang dipakai hampir Rp 2 Miliar, sisa Rp 6 Miliar iya," ujar Catur.

50 Persen Kasus Corona Nasional Ada di Jatim, Jokowi akan Terbitkan Inpres Soal Kepatuhan Protokol

Atas perbuatannya, para Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 5 UU ayat 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukumannya, diatas lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved