DPRD Jember Pastikan Segera Kirim Berkas Pemakzulan Bupati Faida ke Mahkamah Agung
DPRD Jember memastikan akan mengirimkan keputusan politik pemakzulan Bupati Jember Faida.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, Jember - DPRD Jember memastikan akan mengirimkan keputusan politik pemakzulan Bupati Jember Faida.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menegaskan, pihaknya pasti akan mengirimkan materi keputusan pemakzulan ke Mahkamah Agung.
"Pasti karena kami serius. Kalau tidak serius, ngapain sampai HMP segala," ujar Halim kepada TribunJatim.com, Kamis (23/7/2020).
Saat ini DPRD Jember masih melengkapi keputusan politik itu, dengan materi usulan Hak Menyatakan Pendapat, keputusan DPRD, juga bukti-bukti yang diperlukan.
• Terpesona Paras dan Moleknya Tubuh, Tukang Pijat Keliling di Surabaya Ini Setubuhi Istri Penyewanya
• Cerita Cinta Pak Tarno yang Jarang Diketahui, Bahagia 2 Istri, Kuak Permintaan Tak Wajar: Manja Gitu
"Kami pasti akan mengirimkan. Kapan waktunya, ya menunggu berkas lengkap," ujarnya.
Ketika ditanya perihal prosedur HMP, Halim menegaskan sudah sesuai prosedur.
Sebab HMP dimulai dari Hak Interpelasi dan Hak Angket.
Selain itu, pengusul HMP juga sudah memenuhi syarat seperti di Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan, HMP bisa diusulkan oleh minimal satu fraksi dan 10 orang anggota dewan.
Halim menegaskan jika prosedur tersebut sudah dipenuhi.
• Persik Kediri Puji Langkah PSSI Terkait Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Jelang Lanjutan Kompetisi
• Dicopot dari Ketua DPRD Gresik, Inilah Tanggapan Gus Yani
"Karena diusulkan oleh 47 orang anggota dewan, bahkan tujuh fraksi atau seluruh fraksi di dewan menyepakati HMP," tegasnya.
Pemakzulan bupati secara politik menjadi sejarah pemerintahan di Kabupaten Jember.
Sebab baru kali ini terjadi, legislatif memberhentikan pemimpin eksekutif yakni bupati.
Rabu (22/7/2020) kemarin, DPRD Jember final memberikan keputusan politik mereka yakni memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.
• Khofifah Tunggu Fatwa MA Terkait Pemakzulan Bupati Jember Faida
• Inilah Jawaban Bupati Jember Perihal HMP Yang Dinilai Cacat Prosedur
Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan.
Beberapa indikasi pelanggaran yang disebutkan oleh pengusul HMP antara lain;
Pertama, kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019.
Kedua, kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.
• Soesilo Efendy Resmi Terpilih Jadi Ketua DPD REI Jatim 2020-2023
• Lifepack dan Jovee Tingkatkan Literasi Kesehatan Anak Lewat Dokter Cilik di Bobo Creative Week 2020
Ketiga, kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keempat, kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
• BHS Bakal Bentuk Koalisi Besar dan Pastikan Calon Wakilnya dari NU
Setelah proses politik selesai, keputusan dan pendapat DPRD Jember itu bisa diujikan ke Mahkamah Agung.
MA yang bakal menguji melalui persidangan, sebelum memberikan keputusan.