Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Tragis Putri Kandung Digigit Ibunya hingga Tewas, Polisi: Ada Luka Lebam, Motifnya Belum Tahu

Pada 1 September 2020, polisi mendapatkan SHA tewas setelah digigit ML, di area Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

TribunJakarta.ocm/Muhammad Rizki Hidayat
ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang putri kandung bernasib tragis karena digigit ibunya hingga tewas.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di area Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polisi menemukan ada luka lebam pada tubuh korban.

Sementara itu, untuk motifnya sendiri belum diketahui.

Menurut keterangan polisi, saat ini pihaknya tengah mendalami motif sang ibu melakukan hal tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ML merupakan istri ketiga dari pria warga Maroko, berinisial H.

"Dia istri ketiga dari suaminya yang berinisial H, warga Maroko yang tinggal di Belanda," kata Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

ML merupakan pelaku yang telah menggigit SHA (5), buah hati dari hasil pernikahannya dengan H.

Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan hingga Oktober 2020, Ini Penjelasannya

Temuan KPU Jatim, Ada 1 Calon Kepala Daerah Terindikasi Covid-19, Tunggu Hasil Swab, Gagal Melaju?

23 Tersangka Kasus Narkoba Dibekuk Polres Kediri dalam Waktu 12 Hari, 18 di Antaranya Pengedar

ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). (TribunJakarta.ocm/Muhammad Rizki Hidayat)

Pada 1 September 2020, polisi mendapatkan SHA tewas setelah digigit ML, di area Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan ditemukan adanya luka lebam.

"Nah, setelah visum polisi menemukan ada luka lebam di bagian tubuh korban," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," lanjutnya.

Cerita Haru Korban Selamat Kecelakaan Kijang vs Truk Tuban, 6 Keluarga Tewas, Tak Terasa Apa-apa

Waria Bangkalan Dibunuh, Kepada Pelaku Menjelang Ajal : Kamu Sudah Ku Anggap Adik

Tercebur ke Dalam Kolam Ikan di Rumah, Balita Laki-laki 11 Bulan di Mojokerto Meninggal Dunia

Polisi pun masih mendalami motif pelaku mengapa menggigit putrinya.

Polisi terkendala saat memintai keterangan dari ML lantaran tak dapat berbahasa Indonesia.

Namun, ML mengatakan bahwa putrinya tewas lantaran diduga hendak melompat dari lantai 12 Apartemen Pavilion Tanah Abang.

"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Pria Babak Belur di Trotoar Kediri Ternyata Santri Kabur dari Ponpes, Gini Saat Dijemput Keluarga

Diduga Sopir Ngantuk, Mobil Tabrak Pohon Mahoni hingga Terbakar di Akses Suramadu Sisi Bangkalan

Kisah Heroik Anggota SAR Brimob Digigit Ular, Tetap Tolong Korban Banjir Karawang Sampai Pingsan

Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.

Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.

Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.

"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Jeritan Hati Ibu saat Anak Gadisnya Dinodai 5 Pria Bergiliran, Kisah Pilu Berawal dari Kenalan di FB

Perlintasan Rel Kereta Simpang Mengkreng Kediri Bakal Diperbaiki, Lalu Lintas Diprediksi Tersendat

Reza Artamevia Kembali Ditangkap, Tak Ada Kaitan Kasus 2016, Permintaan Rehabilitasi Belum Diterima

Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutup Kombes Pol Yusri Yunus.

(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Sebut Ibu Warga Maroko Gigit Putri Kandung hingga Tewas, Istri Ketiga Ayah Korban

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved