Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Trenggalek Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Pil Dobel L di Penghujung Tahun

Polres Trenggalek memusnahkan ribuan liter miras dan ribuan butir pil dobel L di penghujung tahun 2020.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Pemusnahan minuman keras di hamanan Mapolres Trenggalek, Selasa (29/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) dan seribuan butir pil dobel L, Selasa (29/12/2020).

Barang bukti miras yang dimusnahkan adalah hasil operasi pekat yang digelar selama dua bulan terakhir.

Sementara pil koplo merupakan hasil sitaan dari para tersangka pengedar di Kabupaten Trenggalek dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menjabarkan, ada 3.233 botol miras bermerek yang didapat dari razia.

Selain itu, ada juga 1.024 liter minuman keras berwadah botol air mineral dan drum.

Baca juga: Antisipasi Kerumunan Perayaan Tahun Baru di Trenggalek, Petugas Bersiaga di Pusat Keramaian & Wisata

Baca juga: Pemkab Berlakukan Aturan Baru Jelang Akhir Tahun 2020, Tempat Wisata di Trenggalek Sepi Pengunjung

Ribuan botol tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas kendaraan berat.

"Sementara untuk obat keras berbahaya ada 1.300 butir," ujar AKBP Doni Satria Sembiring.

Obat berbahaya itu dimusnahkan dengan cara diblender dan ditumpahkan ke lantai halaman Mapolres.

Mereka yang mengedarkan minuman keras yang disita itu, kata AKBP Doni Satria Sembiring, dihukum tindak pidana ringan.

Terkait hal ini, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Satpol PP Trenggalek sebagai organisasi penegak peraturan daerah.

Baca juga: Rusak Dimakan Karat, EWS Tsunami di Pantai Bayem Tulungagung Dicopot, BPBD Akan Ajukan Model Terbaru

Baca juga: Sembuh, Bupati Ponorogo Ipong Beber Rencana Kerja Hingga Pergantian Kepemimpinan ke Sugiri Sancoko

Sementara para pengedar pil koplo menjalani hukuman sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Polres Trenggalek, total ada 20 kasus peredaran pil koplo sepanjang 2020.

AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pihaknya akan makin gencar melakukan operasi menjelang malam Tahun Baru 2021 ini.

Sebab tak menutup kemungkinan adanya peredaran miras dan pil terlarang itu di momentum pergantian akhir tahun.

Menurut AKBP Doni Satria Sembiring, peredaran barang-barang tersebut harus ditekan.

Baca juga: Trenggalek Buka Opsi Kembali Berlakukan Pembatasan Wilayah Jika Kasus Covid-19 Makin Tinggi

Baca juga: Granat Temuan Pemulung Tulungagung Diledakkan di Lapangan Desa Beji, Jeritan Anak Kecil Terdengar

Alasannya, banyak aksi kriminal yang berawal dari penggunaan barang tersebut. Utamanya minuman keras.

"Ada beberapa kasus kekerasan oleh kelompok pemuda yang sebelum melakukan aksinya, mereka terpengaruh oleh minuman keras," ungkap AKBP Doni Satria Sembiring.

Ia menyebut, pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen polres dalam penegakan hukum.

"Supaya mencerminkan bahwa polres serius dalam penegakan hukum terkait peredaran miras yang sangat meresahkan," ucap dia.

Editor: Dwi Prastika

Baca juga: Di Acara Baznas Award 2020, Baznas Trenggalek Beri Penghargaan UPZ Terbaik, Berikut Daftarnya!

Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, Pemkab Tulungagung Ancang-ancang Ubah GOR Lembupeteng Jadi RS Darurat

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved