Penanganan Covid
Hari Pertama PPKM di Gresik, Petugas Jaring Belasan Pelanggar Prokes, Dapat 'Hadiah' Sanksi
Pada hari pertama PPKM di Gresik, petugas menjaring belasan pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mereka mendapat 'hadiah' sanksi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Belasan orang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (virus Corona) pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik, Senin (11/1/2021).
Mereka terjaring operasi yustisi petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Operasi yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini menyasar masyarakat yang berada di Jalan Gubernur Suryo, Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, operasi yustisi dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker.
"Dari hasil operasi yustisi didapati 14 orang melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker kemudian diberikan sanksi," ucapnya.
Baca juga: PPKM di Gresik, Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan di Tempat Umum dan Gelar Operasi Yustisi
Baca juga: Gresik Siap PPKM, Posko Satgas Covid-19 Tingkat Provinsi hingga Desa Kembali Dioptimalkan
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, kerja sosial, hingga sanksi administrasi.
Diharapkan hukuman yang diberikan bisa memberi efek jera agar masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
AKBP Arief Fitrianto menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Operasi yustisi dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: PPKM di Sidoarjo, Jam Malam Mulai Pukul 22.00-04.00 WIB, Sekolah Daring, Mal Buka Sampai Jam 7 Malam
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Surabaya, Petugas di Bundaran Waru Sita KTP Pelanggar Prokes, Beri Sanksi Denda