Komisi C Tinjau Aset Pemkab Tulungagung yang Berpotensi Lepas, Pertokoan Belga Hingga TK Batik
Komisi C meninjau aset Pemkab Tulungagung yang dinilai berpotensi lepas, ada komplek pertokoan Belga hingga TK Batik.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Jika pemkab dinyatakan kalah, maka sertifikat akan dikembalikan ke Koperasi BTA.
Dengan demikian TK Batik akan dikeluarkan dari daftar aset Pemkab Tulungagung.
Baca juga: Stasiun Tulungagung Sediakan Layanan Rapid Antigen Untuk Calon Penumpang Jarak Jauh
Baca juga: 2 Tempat Isolasi Covid-19 di Kota Madiun Penuh, Wali Kota Maidi Siapkan Kereta Medis Darurat PT INKA
"Jika kalah nilainya akan dihapuskan, dan akan dikeluarkan dari aset pemkab," terang Eko.
Para penghuni ruko Belga menggugat Pemkab Tulungagung yang mengalihkan sistem Hak Guna Bangun (HGB) ke sistem sewa.
Pada gugatan pertama, Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA) memutus gugatan ini tidak dapat diterima.
Para penghuni kemudian memasukkan gugatan baru.
Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dan Pengadilan Tinggi memenangkan Pemkab Tulungagung.
Para penghuni kemudian mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, dan belum diputus.
Sementara TK Batik digugat oleh Koperasi Batik Tulungagung (BTA) di PTUN.
Pada persidangan tingkat pertama Pemkab Tulungagung kalah, namun putusan di tingkat banding memenangkan Pemkab Tulungagung.
Pihak Koperasi BTA kemudian mengajukan kasasi ke MA.