Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo Akhiri Dualisme Jabatan di Pemkab Jember, 'Ayo Kembali Bekerja'
Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo mengakhiri dualisme jabatan di pemerintahan Kabupaten Jember, Senin (22/2/2021).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
Reporter : Sri Wahyunik | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember Hadi Sulistyo mengakhiri dualisme jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember, Senin (22/2/2021).
Hadi mengakhiri dualisme jabatan itu melalui acara 'Pengarahan Plh bupati Jember Menata kembali Birokrasi di Pemkab Jember dalam Rangka Transisi Pemerintahan".
Kegiatan digelar di Aula PB Soedirman Kantor Pemkab Jember.
Baca juga: Dapat Kiriman 12.000 Dosis Vaksin Covid-19, Vaksinasi Tahap Dua di Trenggalek Dimulai Besok
Baca juga: Audisi Bintang Iklan Mencari Bibit Unggul, Dorong Anak-anak Temukan Minat Bakat dan Percaya Diri
Pejabat struktural di Pemkab Jember baik mulai eselon 2, 3, dan 4, mengikuti arahan tersebut.
Ada 71 orang pejabat dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengikuti arahan tersebut.
Sedangkan ratusan orang ASN yang lain mengikuti arahan itu melalui kanal YouTube Pemkab Jember, yang disiarkan secara langsung.
Baca juga: Belasan Mobil Mewah di Kampung Miliarder Tuban Penyok Kecelakaan, Rupanya Pemilik Belum Bisa Nyetir
Baca juga: Pemkab Bondowoso Gelar Operasi Yustisi Tekan Angka Positif Covid-19, 13 Pengendara Terjaring Razia
Menjadi pemandangan langka, karena pengarahan oleh Plh bupati itu juga diikuti oleh belasan orang pejabat dari OPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sehingga, rapat Pemkab Jember kali ini, berasa seperti rapat Pemprov Jatim.
Selain diikuti oleh ASN Pemkab Jember, pimpinan DPRD Jember dan ketua Komisi juga hadir, begitu juga dengan jajaran Forkopimda seperti Kapolres Jember, dan Dandim 0824 Jember.
Hadi menegaskan, dirinya tidak membuat kebijakan baru meskipun memberikan arahan kepada ASN Pemkab Jember.
Baca juga: Duel Kakek di Bojonegoro Berujung Maut, Gara-gara Tuduhan Selingkuh dengan Istri Tetangga
Baca juga: Motor Konsumen Keluar Api Usai Diisi Bensi, SPBU Watulonggo Kebakaran, Alami Kerugian Rp 300 Juta
"Namun saya mengembalikan aturan yang ada, mematuhi dan melaksanakan kebijakan gubernur yang dituangkan dalam surat tertanggal 15 Januari. Bahwa produk hukum yang dikeluarkan bupati sebelumnya setelah masa cuti kampanye di luar tanggungan negara, itu adalah produk ilegal. Jadi harus dikembalikan ke aturan sebelumnya," ujar Hadi.
Kembali melongok ke belakang, ketika di masa kepemimpinan Bupati Jember Faida, menjelang akhir masa jabatannya di rentang waktu awal Desember 2020 sampai pertengahan Februari 2021.
Ketika itu, Faida mengeluarkan sejumlah produk hukum, seperti pengesahan KSOTK dan menunjuk para Plt untuk menempati pimpinan OPD.