Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Evaluasi Dua Pekan PPKM Mikro di Tuban, Kapolres: Grafik Kasus Covid-19 Menunjukkan Penurunan

Evaluasi penerapan PPKM Mikro di Tuban selama dua pekan, kapolres sebut grafik kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menanggapi soal evaluasi PPKM Mikro di Tuban, Rabu (24/2/2021).  

Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro tahap pertama di Tuban telah berakhir pada 22 Februari 2021 kemarin.

PPKM Mikro mulai diterapkan di Tuban pada 9 Februari 2021 lalu.

Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban melakukan evaluasi penerapan PPKM Mikro selama dua pekan.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, berdasarkan evaluasi grafik angka kasus sebaran virus Corona (Covid-19), telah terjadi penurunan. 

"Kalau secara grafik turun angkanya," ujar AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan, Rabu (24/2/2021). 

Perwira menengah itu menjelaskan, PPKM Mikro ini mengacu pada penerapan pembatasan di tingkat desa, khususnya bagi yang terdapat kasus positif Covid-19. 

Baca juga: Belasan Mobil Warga Kampung Miliarder Tuban Rusak Akibat Kecelakaan, Pemilik Belum Mahir Nyetir

Baca juga: Kader Banteng Tuban Tanam Pohon di Bantaran Bengawan Solo, Sebut Sungai Jalan Peradaban

Ada empat kategori zona dalam penerapannya.

Untuk zona hijau kriteria tidak ada kasus Covid-19 di tingkat RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans (pengamatan sistematis) aktif.

Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. 

Kemudian zona kuning jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, dilanjut isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

Baca juga: Relokasi Mandiri 63 KK di Wadung Tuban Terdampak Kilang Pertamina, Dibangun Bak Perumahan Mewah

Baca juga: Uang Nasabah BRI Bojonegoro Hilang Misterius Hingga Belasan Juta Rupiah, Bank Lakukan Investigasi

Sedangkan zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Selain itu, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor penting. 

Untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT. 

"Tim masih membutuhkan penyesuaian di masyarakat karena ini lingkup desa RT/RW, yang jelas tren kasus turun dan bakal diperpanjang untuk tahap kedua," pungkasnya. 

Baca juga: New Honda Odyssey, Mobil yang Bisa Berhenti Sendiri Tanpa Direm Sudah Bisa Diinden di Jawa Timur

Baca juga: Trailer Tabrak Dua Becak dan Hantam Rumah Terapi Mata Tuban Hingga Rusak Berat, Sopir Diduga Ngantuk

Sekadar diketahui, PPKM Mikro mengatur kegiatan resepsi hajatan, seni budaya, hiburan, usaha makanan dan minuman, baik warung, kafe, restoran, hotel serta pengelolaan destinasi wisata. 

Untuk sektor usaha makanan dan minuman yang melayani makan di tempat dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat hingga pukul 21.00 WIB. 

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban, jumlah kumulatif telah mencapai 3157 kasus, pada Selasa (23/2/2021). 

Jumlah tersebut dengan rincian, sembuh 2690 orang, dirawat 133 orang, dan meninggal 334 orang. Kini, Tuban masih berstatus zona oranye penyebaran virus Corona.

Baca juga: Hasil Investigasi BRI soal Hilangnya Saldo Tabungan Nasabah di Bojonegoro: Korban Kejahatan Skimming

Baca juga: Kisah Miliarder Tuban Tolak Jual Tanah untuk Kilang Minyak, Beli Mobil Ramai-ramai Seusai Pencairan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved