Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

BERITA TERPOPULER JATIM: Razia 20 Toko dan Warung di Lamongan - Mobil Pick Up Angkut BBM Terbakar

3 Berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (27/7/2022). Razia 20 toko dan warung di Lamongan hingga mobil pick up angkut BBM terbakar.

Istimewa/Polsek Paciran Lamongan
Api membumbung tinggi dan melumat mobil pick up yang dikemudikan Dwiki Agung Rohman, Senin (25/7/2022) malam. 

TRIBUNJATIM.COM - Beragam berita menarik yang terjadi di wilayah Jawa Timur terangkum dalam berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (27/7/2022).

Pada berita terpopuler Jatim hari ini dibuka dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan intens menggelar operasi cukai ilegal.

Sasarannya  sejumlah warung atau toko kelontong yang disinyalir memperdagangkan rokok tanpa cukai, Senin (25/7/2022).

Selanjutnya, tepat sepekan, insiden mobil pick up angkut BBM terbakar di Jalan Daendels Desa Paciran Kecamatan Paciran, Lamongan.

Api melumat kendaraan saat sedang dikendarai radius 5 kilometer usai mengisi BBM di stasiun pompa bahan bakar khusus nelayan (SPBN) Desa Kranji, Paciran, Lamongan, Senin (25/7/2022) pukul 22.30 WIB.

Ingin tahu berita selengkapnya, berikut ini berita terpopuler Jatim hari ini selengkapnya, Rabu (27/7/2022) yang dirangkum TribunJatim.com untuk Anda:

1. Satpol PP Razia 20 Toko dan Warung di Lamongan, Peredaran Rokok Ilegal Jadi Incaran, Hasilnya? 

Petugas Satpol PP saat merazia toko dan warung di wilayah Pantura buru peredaran rokok tanpa cukai, Senin (25/7/2022).
Petugas Satpol PP saat merazia toko dan warung di wilayah Pantura buru peredaran rokok tanpa cukai, Senin (25/7/2022). (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan intens menggelar operasi cukai ilegal.

Sasarannya  sejumlah warung atau toko kelontong yang disinyalir memperdagangkan rokok tanpa cukai, Senin (25/7/2022).

Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Sapari razia ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal yang tak dilengkapi cukai rokok.

Baca juga: Dirikan Meja dan Kursi di Trotoar Kayutangan Heritage Malang, Tempat Usaha Ditindak Satpol PP

Baca juga: Eks Pejabat Satpol PP Surabaya Bantah Korupsi Barang Sitaan: Kerugian dari Mana?

Peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan cukai rokok ini telah mengakibatkan kerugian negara.

Sapari menyebutkan, operasi terhadap peredaran  rokok ilegal tersebut digelar di kawasan Pantura Lamongan, yakni di Kecamatan Paciran dan Brondong.

Meski telah menyisir 20 warung atau toko kelontong, namun di dua kecamatan ini tak ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai sebatang pun.

Baca Selengkapnya

2. Diduga Edarkan Uang Palsu Untuk Beli Ponsel, Warga Lamongan Terancam Mendekam di Penjara

UANG PALSU - Para terdakwa yang terlibat uang palsu menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (25/7/2022).
UANG PALSU - Para terdakwa yang terlibat uang palsu menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (25/7/2022). (TribunJatim.com/Sugiyono)

Terdakwa Muhamad Syaiful Afandi (27), warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dan Subekti (28), warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (25/7/2022). 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Di mana, kedua terdakwa diduga terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara online di Jalan Sukomulyo Manyar - Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Ternyata, uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli.

Baca juga: Tega, Pasutri di Jember Tipu Pedagang Pasar, Beli Seikat Sayur Pakai Uang Palsu Rp 100 Ribu

Baca juga: Tawarkan Uang Palsu di Facebook, Pria Surabaya Diringkus Polisi, Polisi Ungkap Keuntungan Pelaku

"Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, terhadap kedua terdakwa Muhamad Syaiful Afandi dan Subekti," kata Jaksa Maria Sisilia. 

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang  lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Atas tuntutan tersebut, panaseihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. 

Baca Selengkapnya

3. Pengemudi Pick Up di Lamongan Kaget, Mendadak Muncul Asap dari Kendaraan Disusul Api

Api membumbung tinggi dan melumat mobil pick up yang dikemudikan Dwiki Agung Rohman, Senin (25/7/2022) malam.
Api membumbung tinggi dan melumat mobil pick up yang dikemudikan Dwiki Agung Rohman, Senin (25/7/2022) malam. (Istimewa/Polsek Paciran Lamongan)

Tepat sepekan, insiden mobil pick up angkut BBM terbakar di Jalan Daendels Desa Paciran Kecamatan Paciran, Lamongan.

Api melumat kendaraan saat sedang dikendarai radius 5 kilometer usai mengisi BBM di stasiun pompa bahan bakar khusus nelayan (SPBN) Desa Kranji, Paciran, Lamongan, Senin (25/7/2022) pukul 22.30 WIB.

Terungkap, seusai mengisi BBM SPBN di Kranji, pengemudi melaju ke tempat tujuan ke TPI Brondong. Namun sejauh 5 kilometer perjalan meninggal Kranji, mobil itu tiba - tiba muncul api dan menyambar pada bagian mobil Mitsubishi hingga akhirnya meluas.

Baca juga: Meriahkan Peringatan Idul Adha, Festival Bakar Sate di Kota Mojokerto Diserbu Ribuan Masyarakat

Baca juga: Kandang di Tulungagung Terbakar, Satu Ekor Hewan Ternak Warga Jadi Kambing Panggang

"Saat di tengah perjalanan, muncul asap dari bagian mesin kendaraan, pengemudi pun berinsiatif menepi," ungkapnya.

Sementara pengakuan pengemudi pada polisi, tiba - tiba ditengah perjalanan muncul asap kemungkinan adanya korsleting pada kabel pengapian.

"Saya juga tidak tahu pasti dari mana munculnya api itu hingga membakar badan kendaraan," kata Agung.

Baca Selengkapnya

---

Ikuti berita viral terpopuler dan berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved