Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Bawa Sabu, WNA Diringkus Polsek Gunung Anyar, Direhab Usai Tes Urine Negatif, 2 Rekan Bernasib Beda

Tiga orang laki-laki belum lama ini ditangkap Polsek Gunung Anyar, Surabaya karena kepergok memiliki sabu-sabu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Ilustrasi sabu-sabu dalam artikel Bawa Sabu, WNA Diringkus Polsek Gunung Anyar, Kini Direhab Usai Tes Urine Negatif, 2 Rekan Masuk Bui 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang laki-laki belum lama ini ditangkap Polsek Gunung Anyar, Surabaya karena kepergok memiliki sabu-sabu.

Mereka yakni MK, HR dua warga asal Surabaya, dan AL warga asal Negara Afghanistan. Anehnya, satu tersangka yang merupakan warga negara asing ternyata mendapat perlakuan khusus.

AL dibebaskan dari perkara ini. Bebas bukan berarti dibiarkan lepas, tapi menjalani rehabililtasi di Rumah Merah Putih. Sedangkan, MK dan HR meringkuk di ruang tahanan Polsek Gununganyar.

Padahal, tiga orang ini diringkus dalam 1 perkara. Kronologinya begini. Polisi semula menangkap MK di sekitaran Kalianyar.

Penangkapan kemudian merembet ke WNA inisial AL. WNA itu akhinya 'menyanyi' kalau temannya, HR ikut menggunakan sabu-sabu.

Ketiga orang tersebut ketika diringkus semuanya menjalani tes urine.

Baca juga: Keripik Pisang dan Singkong Isi Sabu-sabu Gagal Diselundupkan di Lapas Banyuwangi, Kepergok Petugas

Baca juga: Janjian Bareng-bareng Sedot Sabu-sabu, Warga Gresik Ditangkap Aparat di Babat Lamongan

Hasilnya, dua warga asal Surabaya positif menjadi pemakai. Sedangkan, kandungan urine warga asing asal Afghanistan itu negatif dari narkotika.

Polisi kemudian melakukan pendalaman. Terungkap dua orang Surabaya merupakan residivis narkoba. Dua orang itu akhirnya dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Gunung Anyar. Nah, nasib warga asing jauh lebih mujur. Dia hanya dikenakan wajib menjalani rehabililtasi.

Kapolsek Gununganyar Iptu Roni Ismullah menjelaskan, penanganan terhadap WNA itu sudah sesuai prosedur. Pertama, barang bukti sabu kurang dari lebih 0,5 gram. Kedua, bukan merupakan seorang residivis. "Ketiga, tes urinenya negatif," ujarnya.

Roni menambahkan, proses rehabilitasi ini berjalan sesuai aturan. Bahkan, ia berulang kali menegaskan dalam perkara ini tidak ada transaksi berupa uang.

Akan tetapi, ada yang ganjal dari keputusan rehabilitasi tersebut. Pasalnya, warga asing itu tidak dapat dikatakan sebagai pengguna. Karena, meskipun sabu-sabu ditemukan dari saku celananya, namun hasil tes urine pria asing itu negatif narkotika.

Mengacu aturan Polri terbaru No.18 Tahun 2021 dijelaskan tersangka yang bisa direhabilitasi antara lain penyalahguna narkotika ada enam syarat. Yang paling pertama, tersangka harus positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved