Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

WNA di Surabaya Ditangkap Kepergok Punya Sabu-sabu, Kini Lolos Pidana Disebut Gegara 'Strategi'

WNA ditangkap jajaran Polsek Gunung Anyar, Surabaya, akibat mempunyai narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
ilustrasi WNA kepergok mempunyai sabu-sabu namun lolos pidana gegara memiliki strategi hingga tebusan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga negara Afghanistan, AL, 21 Desember 2022 ditangkap jajaran Polsek Gunung Anyar, Surabaya, akibat mempunyai narkotika jenis sabu-sabu.

Selang dua hari setelah ditangkap, AL ternyata bisa meloloskan diri tanpa meringkuk di sel ruang tahanan, namun hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Merah Putih

Nah, ternyata pria asing itu sekarang sudah bisa menghirup udara bebas.

Kabarnya, rumah rehabililtasi hanya ditempati selama seminggu.

Zulfikar Manager Rumah Merah Putih mengatakan, AL sampai sekarang masih terdaftar sebagai pasien.

Status AL sekarang pasien rawat jalan.

Baca juga: Mau Pesta Sabu-sabu di Lamongan, Warga Gresik Kepergok Polisi, Tak Berkutik saat Digeledah

Sebab, dari hasil asesmen, AL bukan tergolong sebagai pecandu. 

"Makannya, setelah seminggu AL dapat bebas dengan syarat dua minggu sekali wajib telepon petugas Rumah Merah Putih. Rawat jalan ini kurang lebih selesai dalam jangka waktu 3 bulan ke depan," katanya.

Informasinya, AL sekarang tengah berada di Jakarta.

Tak banyak informasi apa kesibukannya di sana.

Yang jelas, AL dikenal suka hidup dengan cara nomaden.

Dia memiliki surat administrasi menempati rumah di Pasuruan.

Baca juga: Nasib Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung, Dituntut 5 Tahun Penjara

Namun, ternyata juga pernah tinggal di Jakarta.

Lalu juga Surabaya.

Terbukti, ketika tertangkap membawa sabu, ia tengah bekerja menjaga homestay di Jalan Kupang Timur.

AL ditangkap bersama temannya asal Surabaya.

Janggalnya, AL mendapat perlakuan khusus.

Sedangkan, dua temannya sampai sekarang masih meringkuk di sel tahanan.

Polisi berdalih AL dibebaskan karena dari tiga orang yang ditangkap, hanya AL yang bukan residivis.

Baca juga: Nekat Edarkan Sabu-sabu, Remaja di Kediri Dibekuk, Sempat Sembunyikan Barang Haram Saat Digerebek

Sabu yang dibawa AL di bawah 0,5 gram.

Lalu tes urine AL negatif narkotika.

"Memang ada aturan di bawah Undang-undang. Bentuknya peraturan bersama. Isinya begini. Pecandu narkoba dan korban penyalahguna narkoba yang ditangkap atau tertangkap tangan terdapat barang bukti dan jumlah tertentu dengan tidak memakai sesuai tes urine, darah, DNA dan sebagainya bisa direhabilitasi," terang Zulfikar.

Peraturan bersama itu yang meloloskan AL dari penjara.

Ada pengacara yang membelanya dengan berlindung di bawah  aturan tersebut.

Selain itu, ada dugaan AL bisa lolos dari kasus ini karena memberikan tebusan uang. 

"Saya tidak ngomong kasus ini tidak ada angka. Tapi kalau angkanya sampai Rp 170 juta, itu salah besar," pungkasnya.

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved