Berita Surabaya
WNA di Surabaya Ditangkap Kepergok Punya Sabu-sabu, Kini Lolos Pidana Disebut Gegara 'Strategi'
WNA ditangkap jajaran Polsek Gunung Anyar, Surabaya, akibat mempunyai narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga negara Afghanistan, AL, 21 Desember 2022 ditangkap jajaran Polsek Gunung Anyar, Surabaya, akibat mempunyai narkotika jenis sabu-sabu.
Selang dua hari setelah ditangkap, AL ternyata bisa meloloskan diri tanpa meringkuk di sel ruang tahanan, namun hanya menjalani rehabilitasi di Rumah Merah Putih.
Nah, ternyata pria asing itu sekarang sudah bisa menghirup udara bebas.
Kabarnya, rumah rehabililtasi hanya ditempati selama seminggu.
Zulfikar Manager Rumah Merah Putih mengatakan, AL sampai sekarang masih terdaftar sebagai pasien.
Status AL sekarang pasien rawat jalan.
Baca juga: Mau Pesta Sabu-sabu di Lamongan, Warga Gresik Kepergok Polisi, Tak Berkutik saat Digeledah
Sebab, dari hasil asesmen, AL bukan tergolong sebagai pecandu.
"Makannya, setelah seminggu AL dapat bebas dengan syarat dua minggu sekali wajib telepon petugas Rumah Merah Putih. Rawat jalan ini kurang lebih selesai dalam jangka waktu 3 bulan ke depan," katanya.
Informasinya, AL sekarang tengah berada di Jakarta.
Tak banyak informasi apa kesibukannya di sana.
Yang jelas, AL dikenal suka hidup dengan cara nomaden.
Dia memiliki surat administrasi menempati rumah di Pasuruan.
Baca juga: Nasib Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung, Dituntut 5 Tahun Penjara
Namun, ternyata juga pernah tinggal di Jakarta.
Lalu juga Surabaya.
Terbukti, ketika tertangkap membawa sabu, ia tengah bekerja menjaga homestay di Jalan Kupang Timur.
AL ditangkap bersama temannya asal Surabaya.
Janggalnya, AL mendapat perlakuan khusus.
Sedangkan, dua temannya sampai sekarang masih meringkuk di sel tahanan.
Polisi berdalih AL dibebaskan karena dari tiga orang yang ditangkap, hanya AL yang bukan residivis.
Baca juga: Nekat Edarkan Sabu-sabu, Remaja di Kediri Dibekuk, Sempat Sembunyikan Barang Haram Saat Digerebek
Sabu yang dibawa AL di bawah 0,5 gram.
Lalu tes urine AL negatif narkotika.
"Memang ada aturan di bawah Undang-undang. Bentuknya peraturan bersama. Isinya begini. Pecandu narkoba dan korban penyalahguna narkoba yang ditangkap atau tertangkap tangan terdapat barang bukti dan jumlah tertentu dengan tidak memakai sesuai tes urine, darah, DNA dan sebagainya bisa direhabilitasi," terang Zulfikar.
Peraturan bersama itu yang meloloskan AL dari penjara.
Ada pengacara yang membelanya dengan berlindung di bawah aturan tersebut.
Selain itu, ada dugaan AL bisa lolos dari kasus ini karena memberikan tebusan uang.
"Saya tidak ngomong kasus ini tidak ada angka. Tapi kalau angkanya sampai Rp 170 juta, itu salah besar," pungkasnya.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Afghanistan
Polsek Gunung Anyar
Surabaya
narkotika
sabu-sabu
Rumah Merah Putih
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.