Berita Viral
Pilu Anak 12 Tahun di Banyumas Hamil 3 Bulan karena Ulah 4 Kakek, Imingi Uang dan Beraksi Sejak 2022
Anak 12 tahun di Banyumas yang hamil tiga bulan terungkap dirudapaksa oleh empat kakek-kakek. Mereka adalah tetangganya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Pilu nasib anak 12 tahun di Banyumas yang kini hamil tiga bulan.
Anak 12 tahun di Banyumas yang hamil tiga bulan terungkap dirudapaksa oleh empat kakek-kakek.
Para pelaku yang merudapaksa anak usia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hingga hamil itu adalah W (70), J (50), SA (69), K (67).
Mirisnya, mereka merupakan tetangga korban.
"Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Kakek 70 Tahun Hamili Pacar Gelapnya, Anak Murka Gegara Juga Tengah Mengandung, Tak Sangka Selingkuh
Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Hamil Segera Melahirkan, Ayah Calon Bayi Terancam Bui karena Rudapaksa Adiknya
Agus menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi.
Setelah ditanya orangtuanya, anak 12 tahun disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu. Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Anak 12 Tahun Hamil 8 Bulan karena Ulah Kakak Kandung, Keluarga Diusir Warga, Kini Dirawat Sosok ini
Para tersangka pemerkosaan mengimingi-imingi korban dengan imbalan sejumlah uang.
Agus Supriadi mengatakan, besaranya bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," kata Agus.
Agus mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu telah berlangsung cukup lama.
Pemerkosaan dilakukan keempat tersangka tidak bersamaan dan di lokasi berbeda.
"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Agus.
Baca juga: Istri Kerja Nyapu Jalan, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung, Teman Juga Diajak, Foto Syur Diviralkan

Baca juga: Terungkap, Siasat Busuk Guru di Singosari Malang Cabuli Muridnya, Rumah Sepi Jadi Kunci
Agus mengatakan, saat ini para tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Agus.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Guru Honorer di Singosari Tega Cabuli Lima Murid Selama Tiga Tahun, Lihat Nasib Pelaku Kini
Sementara itu di Jawa Timur, Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota mengamankan TM (65) warga Mojoroto, Kota Kediri. TM diamankan merudapaksa cucunya.
Akibat perbuatannya mengakibatkan cucunya hamil.
Saat ini tersangka telah dijebloskan sel tahanan Polres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan IN yang merupakan ibu korban.
"Awalnya pelapor diberitahu jika perut korban mengeras seperti layaknya orang hamil," ungkap AKP Tomy Prambana, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Tampang Pria yang Cabuli Pelajar SMP di Gresik, Pelaku Beri Uang Tutup Mulut Saat Ketahuan
Setelah dilakukan pengecekan kepada petugas medis, ternyata benar jika korban memang sedang hamil.
Selanjutnya ibu korban kemudian bertanya apakah pernah disetubuhi oleh seseorang.
Korban yang masih di bawah umur mengakui jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya.
Setelah mendapatkan cerita dari putrinya, IN kemudian mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar TM telah menyetubuhi cucunya.
Baca juga: Kakek di Kediri Tega Hamili Cucu Sendiri, Perut Mengeras Picu Kecurigaan Ibu Korban
Kepada ibu korban, TM mengakui memang telah menyetubuhi cucunya.
Tidak terima dengan perbuatan yang telah dilakukan pada putrinya, IN kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Kediri Kota.
Sementara dari keterangan korban, persetubuhan kakek dengan cucunya dilakukan TM sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022.
Perbuatan itu dilakukan di rumah sang kakek yang berada di Mojoroto, Kota Kediri
"Petugas PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota telah menindaklanjuti dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM," jelas AKP Tomy Prambana.
Baca juga: Nafsu Bejat Kakek Bojonegoro, Cabuli Gadis Muda di Samping Rumah sampai 4 Kali hingga Hamil
Tersangka telah menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Pelaku bakal dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana bagi pelaku penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Anak 12 tahun di Banyumas hamil 3 bulan
anak 12 tahun di Banyumas
anak usia 12 tahun
anak 12 tahun disetubuhi
Banyumas
pemerkosaan
berita viral
kakek
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Oknum ASN Kabur Hanya Pakai CD saat Digerebek, Gelap-gelapan dengan Selingkuhan di Ladang |
![]() |
---|
Caleg Gagal Ketakutan usai Tuntut Guru Ngaji Zuhdi Rp 25 Juta, Bakal Selidiki Sosok yang Memviralkan |
![]() |
---|
Nelangsa Kakek Jaung Sebatang Kara di Gubuk Kumuh, Anaknya Relatif Mapan: Jarang Datang |
![]() |
---|
Sosok Kakek Jiang Ceraikan Istri karena Kepincut AI, Anak Pasrah Tak Bisa Sadarkan |
![]() |
---|
Fakta Oknum Dokter Gigi Berduaan dengan Berondong di Kamar Kos, Suami Curiga Sering Pamit Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.