Berita Surabaya
SOSOK Pria Gunting Uang Kertas Rp 32 Juta di Surabaya, Sengaja Masukkan ke Mesin ATM, Nasib Terancam
Nasib pria di Surabaya harus mendekam di penjara akibat ulahnya menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pria di Surabaya itu melanggar UU Mata Uang.
Aturan soal larangan dan sanksi merusak uang Rupiah dengan sengaja tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa:
"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara."
Kemudian, terkait sanksinya tercantum dalam Pasal 35 ayat (1), yang dijelaskan sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Cara menukarkan uang rusak
Junanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia dan jangan memasukkannya ke mesin ATM atau setor tunai.
Hal tersebut agar masyarakat bisa sama-sama menjaga uang Rupiah bersih dan layak edar.
Selanjutnya, untuk menukarkan uang Rupiah yang rusak, masyarakat bisa memperhatikan persyaratannya sebagai berikut:
1. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Baca juga: SOSOK Dukun Pengganda Uang di Gresik, Bohong ke Klien Punya Jenglot Peminum Darah, Warga: Tertutup
pria gunting uang kertas
ATM
Surabaya
Jawa Timur
Jalan Kampung Malang Kulon
Pengadilan Negeri Surabaya
Bank Indonesia
pengerusakan uang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.