Berita Viral
Ribut dengan Istri, Suami di Purbalingga Jadikan ABG Pelampiasan Hasrat, Ajak di Kebun hingga Sawah
Heboh kabar suami orang merudapaksa ABG di Purbalingga, Jawa Tengah. Terungkap bahwa pria itu adalah SSW alias Lugut (25).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Heboh kabar suami orang merudapaksa ABG di Purbalingga, Jawa Tengah.
Terungkap bahwa pria itu adalah SSW alias Lugut (25).
Lugut merupakan warga Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
Ia diamankan Polres Purbalingga karena melakukan persetubuhan terhadap anak.
Korban merupakan pelajar perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto kepada tribunjateng.com, Kamis (12/1/2023).
Tersangka melakukan aksi pertama pada 26 April 2022 di bekas perikanan Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Selanjutnya di salah satu hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022.
Baca juga: Bocah 12 Tahun yang Hamil Segera Melahirkan, Ayah Calon Bayi Terancam Bui karena Rudapaksa Adiknya
Kemudian Senin (16/5/2022) di sebuah gubuk tepi sawah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari.
Terakhir Jumat (28/10/2022) di kebun pinggir jalan Dusun Sudan, Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil,"
"Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," jelasnya.
Baca juga: Aksi Bejat Tukang Rongsok Tipu Bocah 9 Tahun hingga Hamil, Modus Beli Rokok, Tiduri Korban 3 Kali
Pengungkapan kasus bermula saat orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya.
Saat diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya sang anak mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Mendapati keterangan anaknya, kemudian orang tuanya melapor kepada pihak kepolisian.
"Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban,"
"Setelah diperoleh cukup bukti kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya salah satu perusahaan di Purbalingga Selasa, (4/12/ 2023)," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor.
Sepeda motor ini digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa.
Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya.
Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hingga empat kali.
Baca juga: Siasat Bejat Dua Kakek di Tuban, Tega Cabuli Siswi SD di Toilet Bank Kredit, Pelaku Tawarkan Sesuatu
Tersangka yang sudah beristri dan mempunyai satu anak mengaku saat peristiwa dilakukan, ia sedang ada masalah dengan istrinya.
Kemudian ia melampiaskan dengan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang baru dikenalnya.
"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Terungkap, Siasat Busuk Guru di Singosari Malang Cabuli Muridnya, Rumah Sepi Jadi Kunci
Sementara itu, kasus rudapaksa juga terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung dirudapaksa 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu.
Ironinya, pihak keluarga justru memilih berdamai dan menerima uang kompensasi dari para pelaku setelah dimediasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Brebes.
Keluarga korban akhirnya tidak melanjutkan kasus itu ke ranah kepolisian setelah adanya perjanjian damai tertulis.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti menyayangkan adanya perjanjian damai itu.
Perjanjian damai antara pelaku dan korban diketahui saat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman korban baru-baru ini untuk melakukan pendampingan.
"Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang,"
"Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan,"
"Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Rini, kepada wartawan, di Mapolres Brebes, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Tampang Pria yang Cabuli Pelajar SMP di Gresik, Pelaku Beri Uang Tutup Mulut Saat Ketahuan
Diungkapkan, insiden rudapaksa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022 lalu.
Tak lama setelah kejadian, keluarga korban dan keluarga para pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.
Mediasi digelar di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung.
Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Rini mengungkapkan, mengetahui informasi tersebut, Satgas PPA Brebes mengadvokasi keluarga korban.
Dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.
"Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia SMP. Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan," kata Rini, melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ).
Baca juga: Nasib Terkini Oknum Kiai Cabuli Santri di Lumajang, Bakal Lama Mendekam dalam Penjara?
Menurut Rini, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran korban tidak berani melapor ke polisi maupun pihak terkait.
Hal ini dilatarbelakangi karena kedua belah pihak, yaitu korban dan para pelaku sepakat untuk berdamai.
Dalam mediasi itu, korban sepakat tidak akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
"Jadi kami mendatangi rumah korban hanya untuk memberi pemahaman kepada keluarga korban bahwa jika terjadi kasus seperti ini, korban harus berani lapor dan jangan mau dimediasi oleh pihak manapun. Ini demi masa depan korban. Apalagi dalam kasus ini, korban masih di bawah umur," kata Rini.
Rini menuturkan, dari hasil penelusuran oleh Satgas PPA, setelah ada mediasi keluarga korban menerima sejumlah uang dari keluarga para pelaku.
Uang tersebut sebagai kompensasi kepada keluarga korban untuk biaya sekolah korban.
Rini tak mengetahui pasti, jumlah uang yang diberikan.
Namun korban menerima uang tersebut separuh dari yang telah disepakati oleh sekelompok LSM dan keluarga korban.
Kepala Desa setempat, Ardi Winoto mengaku, sudah mengetahui bahwa kasus ini sudah dilaporkan oleh warga ke polisi.
Namun dia menyebut bahwa situasi di desanya sudah kondusif yang sebelumnya ramai dengan kasus tersebut.
Baca juga: Nafsu Bejat Kakek Bojonegoro, Cabuli Gadis Muda di Samping Rumah sampai 4 Kali hingga Hamil
Saat ini korban sudah dibawa saudara dari ibunya ke Jakarta.
Dalam mediasi, kedua belah pihak sudah sepakat tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Mediasi berlangsung di rumah saya. Keluarga korban dan keluarga pelaku kumpul dimediasi oleh LSM. Awalnya ada beberapa orang LSM mendatangi saya terus dan bicara soal kasus ini," kata Ardi kepada wartawan.
"Akhirnya kedua belah pihak datang ke rumah saya dan membuat surat kesepakatan. Sebelum ada kesepakatan, saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kita persilakan," tambah Ardi.
Terkait uang kompensasi dari keluarga para pelaku untuk korban, Ardi mengaku sama sekali tidak mengetahuinya.
Namun dalam surat kesepakatan itu, keluarga pelaku bersedia bertanggung jawab jika akhirnya korban hamil.
Usai Satgas PPA mendatangi rumah keluarga korban, kasus percabulan anak di bawah umur ini mencuat ke publik.
Kasus rudapaksa ini membuat sekelompok warga di Brebes akhirnya melapor ke polisi.
Unit PPA Polres Brebes menerima laporan warga pada Kamis 12 Januari 2023.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
suami orang merudapaksa ABG
Lugut
Desa Metenggeng
Kecamatan Bojongsari
pencabulan anak di bawah umur
kasus rudapaksa anak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Daftar 4 Merek Beras Premium Oplosan Temuan Satgas Polri, 3 Petinggi Pabrik Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Minta Rp100 Ribu ke Pengendara Motor Langgar Lalu Lintas, Atasan: Terancam Demosi |
![]() |
---|
Pegawai Bengkel Kewalahan Kuras Tangki 25 Motor yang Salah Isi Bensin Ulah Petugas SPBU |
![]() |
---|
4 Fakta Kasus In Dragon, Pembunuh Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
10 Tahun Bripka Rian Fardiansyah Nyambi Jadi Badut, Biasa Dibayar Rp 300 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.