Berita Viral
Intip Jendela seusai Salat, Ibu Kaget Anak Diraba Kakek-kakek di Teras Rumah & Sempat Panas Dingin
Tak sengaja intip jendela setelah salat, si ibu memergoki perbuatan bejat seorang kakek-kakek terhadap putrinya. Terjadi di Sumatera Utara.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kaget mengetahui apa yang dialami putrinya di teras rumah.
Tak sengaja intip jendela setelah salat, si ibu memergoki perbuatan bejat seorang kakek-kakek terhadap putrinya.
Kejadian ini pun berujung laporan polisi.
Diketahui, kakek-kakek itu berinisial AM.
AM tega mencabuli anak tetangganya di rumah korban.
Aksi bejat pelaku ini sempat dipergoki oleh RA, ibu kandung korban.
Ceritanya, pada Senin (16/1/2023) kemarin RA baru saja selesai salat zuhur.
Ia pun mengintip dari jendela, dengan siapa anaknya bermain.
Baca juga: Terungkap Kiai di Jember Sudah Cabuli 4 Santriwati di Studio, Kini Ditahan, Terancam 15 Tahun Bui
Saat mengintip ke teras rumah, RA syok.
Ia melihat tetangganya berinisial AM tengah meraba-raba bagian vital anaknya.
Sontak, RA pun teriak.
Pelaku yang panik lantas melarikan diri dari rumah korban.
“Saya mau meletakkan telekung, saat melihat dari jendela, pelaku mencabuli anak saya di teras rumah,” kata RA, Jumat (20/1/2023), dikutip TribunJatim.com dari TribunMedan.
Baca juga: Ketua Yayasan di Banyuwangi Tega Cabuli Siswi SD, Polisi Sebut Ada Indikasi Korban Lebih dari Tiga
Setelah kejadian, pelaku kabur.
RA pun menanyai anaknya yang terlihat ketakutan.
Mulanya, korban tidak mau cerita.
Setelah dibujuk, barulah korban mengakui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan amoral tersebut.
“Awalnya anak saya aini ketakutan. Setelah dibujuk, dia pun mengangguk,” kata RA kesal.
Menurut RA, beberapa waktu terakhir anaknya memang sering mengeluhkan sakit saat buang air kecil.
Belakangan terungkap, bahwa kondisi tersebut akibat ulah AM, pria ‘bau tanah’ yang tega mencabuli korban.
“Sempat anak saya ini panas dingin. Saya pun sudah melaporkannya ke Polres Asahan,” kata RA.
Dia berharap pelaku AM bisa segera ditangkap dan dipenjarakan.
Sebab, AM sudah merusak masa depan dari anaknya.
Baca juga: Nafsu Bejat Ketua Yayasan di Banyuwangi, Cabuli Siswi SD di Ruang Guru hingga di Atas Motor
Sementara itu, seorang pria berinisial DE (38), warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diduga mencabuli anak berinisial AP (10).
Pelaku DE tega mencabuli korban yang berkebutuhan khusus (difabel) ini dengan cara mengiming-imingi korban.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, pelaku mengiming-imingi akan memberikan jajan kepada korban.
Pelaku lalu membawa korban ke rumah salah satu temannya di Jatinangor.
"Di rumah temannya itu, korban mencabuli anak difabel yang masih berumur 10 tahun tersebut," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santriwati di Jember Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Protes: Terlalu Dini
Dedi menuturkan, aksi bejat pelaku diketahui setelah orangtua korban mendengar cerita dari sang anak.
"Orangtuanya ini sebelumnya nyari-nyari korban, kemudian diketahui bahwa korban dibawa pelaku. Setelah ditemukan, korban lalu menceritakan apa yang telah ia alami," tutur Dedi.
Dedi menyebutkan, orangtua korban lalu membuat laporan ke Mapolsek Jatinangor setelah mengetahui perbuatan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap Satuan Reseres Kriminal Polsek Jatinangor pada Jumat (20/1/2023).
"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Jatinangor. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," sebut Dedi.
Dedi menambahkan, saat ini kasus pencabulan anak difabel di bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.
"Polres Sumedang langsung memberikan trauma healing dan penanganan lainnya untuk memulihkan trauma korban. Sedangkan pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dedi.
Kemudian di Sumbawa, seorang pelajar SMP berinisial G (14), diduga dicabuli pamannya berinisial R (38).
Peristiwa itu terjadi saat G dititipkan orangtuanya untuk menginap di rumah sang paman.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setioko mengatakan, peristiwa itu terjadi saat G kedapatan menonton film dewasa di kamar saat menginap di rumah pamannya.
R yang melihat keponakannya itu lalu membujuk melakukan hubungan seksual.
Korban pun menolak, tetapi R memaksa korban dan melakukan pencabulan.
Baca juga: Berlagak Jadi Tabib, Pria di Malang Nekat Cabuli Gadis 17 Tahun, Pelaku Pakai Modus Pijatan
Tak terima dengan perbuatan pamannya, G melapor kepada orangtuanya pada 14 Desember.
Orangtua korban lalu membuat laporan polisi pada Senin (20/12/2022).
Pelaku yang sedang berada di kebun pun ditangkap polisi dan digelandang ke Polres Sumbawa.
"Kasus ini masih kami dalami, keterangan korban juga berubah-ubah. Sementara pelaku sudah diamankan," jelas Arifin.
Berdasarkan hasil visum, korban diduga dicabuli oleh pelaku.
"Pemeriksaan saksi masih akan dilakukan termasuk olah TKP," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kabupaten Asahan
Sumatera Utara
intip jendela setelah salat
perbuatan bejat seorang kakek
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
mencabuli anak tetangga
mencabuli anak
tindakan amoral
AKP Dedi Juhana
Sumedang
mencabuli anak difabel
Jatinangor
Sumbawa
Ternyata Tak Ada yang Punya Background Gizi, ini Daftar 10 Petinggi BGN |
![]() |
---|
Sosok Kapolsek Terancam Dipecat setelah Ketahuan Berduaan dengan Guru, Sering Menyelinap Masuk Rumah |
![]() |
---|
Pajak Kendaraan Mati Tak Bisa Isi BBM Bersubsidi? PT Pertamina Patra Niaga: Yang Penting STNK Sesuai |
![]() |
---|
Wali Murid Heran Disuruh Bayar LKS Rp 140 Ribu Padahal Pemkot Sudah Gratiskan, Malah Dibentak Guru |
![]() |
---|
Telanjur Beri Kembalian Rp 40 Ribu, Penjual Es Buah Ternyata Dapat Uang Palsu: Jualan Udah Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.