Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Dicecar 56 Pertanyaan Selama 12 Jam, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Ditahan di Mapolresta Sidoarjo
Selama 12 jam diperiksa penyidik Polda Jatim, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang diduga terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Bl
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Selama 12 jam diperiksa penyidik Polda Jatim, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang diduga terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, dicecar 56 pertanyaan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak M Samanhudi Anwar tiba di Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (27/1/2023) hingga keluar dari ruangan penyidik, pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, M Samanhudi Anwar tampak berganti pakaian baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim' pada bagian dadanya, dan akan resmi menjalani penahanan.
Dan proses penahanan terhadap sosok tersangka perampokan itu, ternyata tidak dilakukan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, seperti pada penanganan pelaku kejahatan lainnya.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Sudah Diintai 2 Bulan, Sempat Kehilangan Jejak, Ditangkap saat Main Futsal
M Samanhudi Anwar kabarnya kini menjalani mekanisme penahanan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut, di Ruang Tahanan Mapolresta Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka telah diperiksa penyidik dengan dicecar sekitar 56 pertanyaan, yang berkaitan pembuktian teknis dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
"Ada 56 pertanyaan tersangka MSA eks Wali Kota Blitar. Kemudian dilanjutkan penahanan. Untuk substansi BAP masuk dapam pembuktian teknis," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (28/1/2023).
Setelah rampung menjalani pemeriksaan tersebut. Tersangka akhirnya secara resmi menjalani proses penahanan di Rutan Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Mainkan Peran Informan Perampokan Rumah Dinas saat Masih Mendekam di Lapas
Baca juga: Samanhudi Otak Perampokan Rumah Dinas Ditangkap, Wali Kota Blitar Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas
Mengenai alasan memilih lokasi tersebut, untuk menahan tersangka. Dirmanto menegaskan, hal tersebut menjadi bagian teknis proses penyidikan yang masih terus dijalani oleh tersangka.
"Di Rutan Mapolresta Sidoarjo (penahanan tersangka. Teknis penyidik (alasan memilih lokasi penahanan di luar Mapolda Jatim)," pungkasnya.
Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, M Samanhudi tampak mengenakan pakaian tahanan lengan pendek dan bercelana pendek warna oranye, bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim', pada bagian dadanya, dengan kondisi kedua pergelangan tangannya diborgol.
Saat berjalan keluar dari ruang penyidik lalu digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Tahanan Mapolresta Sidoarjo. Samanhudi kali ini, lebih irit bicara.
Ia menunjukkan perangai yang berbeda dari saat pertama kali dirinya digelandang ke Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023) sore.
Kini, M Samanhudi Anwar tak sembarangan menjawab setiap pertanyaan awak media yang terlontar.
M Samanhudi Anwar lebih memilih memasrahkan semua pernyataan sikap atas kasus yang disangkakan kepadanya itu, melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno.
Pengacara berkemeja warna biru muda dan bercelana panjang hitam itu, ditunjuk oleh M Samanhudi Anwar untuk mendampinginya sejak pertama kali menjalani sesi utama pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sekitar pukul 20.30 WIB.
"Nanti sama pengacara ya," ujarnya kepada awak media, seraya digelandang oleh sejumlah anggota penyidik yang dikomandoi oleh Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Frans Dalanta Kembaren.
Namun saat awak media mencoba menanyakan pernyataan sikap M Samanhudi Anwar melalui kuasa hukumnya. Anehnya, Joko Trisno terbilang irit bicara.
Joko Trisno tampak berjalan cepat memasuk mobilnya yang terparkir di seberang area lorong ruang penyidik halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Ia malah, memberikan pernyataan yang tak kalah singkat dari kliennya. Bahwa, proses pemeriksaan terhadap kliennya masih terus bergulir. Dan, kliennya itu siap mengikutinya secara kooperatif.
"Ya kan masih pemeriksaan ya. Iya (masih jalani pemeriksaan). Iya (tetap kooperatif)," ujar Joko Trisno, seraya menutup pintu sisi kiri mobilnya secara perlahan.
Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023).
Informasinya, tersangka telah dilakukan pengintaian selama dua pekan, sejak informasi atas keterlibatan dirinya itu, dibocorkan oleh tiga tersangka perampokan yang terlebih dulu berhasil ditangkap.
Namun, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak tersangka, ditengah proses pengintaian.
Sehingga, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka, dalam waktu singkat.
Alhasil, tersangka kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar, dan tampak sedang bermain sepak bola futsal bersama beberapa temannya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023), tersangka akhir ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim, dalam keadaan tanpa perlawanan.
Terungkap bahwa peran M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, yakni memberikan informasi mengenai rumah dinas tersebut kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan.
Proses pemberian informasi tersebut, ternyata terjadi di Lapas Sragen, pada tahun 2020. Saat beberapa dari tersangka eksekutor perampokan tersebut, menjalani masa pemasyarakatan di lapas.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka M Samanhudi Anwar membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.
Mulai dari keberadaan uang milik sang wali kota, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.
Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.
Dan, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat. Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.
Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya
Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Samanhudi Anwar
Wali Kota Blitar Santoso
Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kuasa Hukum Polda Jatim Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Samanhudi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Perampokan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Mulai Digelar |
![]() |
---|
Di Balik Penangkapan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, ETLE Jadi Petunjuk Utama |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku yang Ancam Telanjangi Istri Wali Kota Blitar dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Sandang Status Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.