Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Santri Ponpes Pasuruan yang Bakar Sesama Santri Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Santri di sebuah ponpes Pasuruan yang bakar sesama santri dituntut 5 tahun penjara, ini pertimbangan petugas.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
MHM, santri pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yang membakar tubuh sesama santri, saat dibawa menuju mobil tahanan, Selasa (31/1/2023). 

Disampaikan dia, untuk korban mengalami luka bakar 63 persen. Bagian yang terbakar itu posisi punggung dan dada.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres,”  lanjutnya.

Kejadian itu bermula saat banyak uang milik santri hilang. Korban dituduh sebagai pelaku pencurian uang santri.

Hingga hari H kejadian, korban tidak mengakui melakukan pencurian.

Akhirnya, tersangka mengambil botol berisi Pertalite yang diduga sisa-sisa mesin pemotong rumput dan langsung dilempar ke arah korban.

Baca juga: Tragedi Malam Tahun Baru, Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup Temannya, Ponpes: Bukan Kesengajaan

“Awalnya hanya ditakuti saja, tak obong loh (tak bakar lo), tak obong loh, tapi kemungkinan uapnya langsung menyambar dan membakar korban,” tambahnya.

Ustaz Abdul Aziz, salah satu guru di ponpes pelaku dan korban belajar mengatakan, pihak ponpes menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polres Pasuruan

Disampaikan dia, ada beberapa santrinya yang juga telah dipanggil ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan atas kejadian itu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved