Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mampir ke Sekolah karena Hujan, Siswi Diajak Kepsek ke Ruangannya, Firasat Ayah Bongkar Fakta Pedih

Masa depan siswi berinisial WR itu direnggut kepala sekolah atau kepsek berinisial MS (42). Mampi sekolah saat hujan berujung petaka.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via TribunJateng
ILUSTRASI Berita siswi dinodai kepsek saat mampir ke sekolah karena hujan, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Pilu nasib siswi berusia 15 tahun di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Masa depan siswi berinisial WR itu direnggut kepala sekolah atau kepsek berinisial MS (42).

MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.

MS diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.

Baca juga: Tega Nodai 10 Muridnya, Oknum Guru di Sumenep Terancam Menua di Bui, Jumlah Korban Bisa Bertambah?

Ilustrasi pencabulan di ruangan kepsek
Ilustrasi pencabulan di ruangan kepsek (Tribunnews.com)

Baca juga: Pak RT Curiga Anak-anak Keluar Masuk Kamar Mama Muda di Jambi, Dinakali, Pesan ke Korban: Kakak Main

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 WITA.

Saat itu korban dan terduga pelaku saling berkirim pesan via Messenger.

“Dia mengajak korban bertemu di sekolahnya. Namun korban mengatakan tidak mau dengan alasan mau ke rumah neneknya yang ada di Bila. Namun saat perjalanan menuju rumah neneknya, saat itu sedang turun hujan dan motor yang digunakan korban mogok. Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah,” kata AKBP Juara Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Lanjut Juara, saat bertemu di sekolah, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban

Lalu korban dibawa ke tempat tidur.

Baca juga: Perilaku Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 3 Muridnya di Malang Diungkap Polisi saat Pemeriksaan

“Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 WITA, korban diinterogasi oleh keluarganya.

Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.

“Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku," ujar Juara.

Baca juga: Kepala Sekolah di Trenggalek Dilaporkan Cabuli Lima Muridnya, Pelaku Ajak Korban ke Perpustakaan

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

Korban juga telah melakukan visum.

“Pelaku sudah kami amankan," ungkapnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara. 

Baca juga: Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santriwati di Jember Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Protes: Terlalu Dini

Sebelumnya, nasib miris juga menimpa dua siswi SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Siswi berinisial NV (12) dan AS (12) yang dicabuli oleh kepala sekolah (kepsek) mereka.

Berawal dari ingin mengadu karena telah dilecehkan teman sekolah, dua gadis ini justru dicabuli dengan dalih diperiksa.

Pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang itu melakukan pencabulan terhadap dua siswi di ruang UKS sekolah pada Desember 2022.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakuakn kepala sekolah terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Pelaku sudah kita tangkap dan masih proses pendalaman pemeriksaan," kata Yudo dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Siasat Bejat Dua Kakek di Tuban, Tega Cabuli Siswi SD di Toilet Bank Kredit, Pelaku Tawarkan Sesuatu

Saat kedua siswi mengadukan terkait pelecehan yang dilakukan teman sebaya mereka di sekolah, kemudian pelaku AT memanggil kedua korban.

Mereka diajak ke Ruang UKS sekolah dengan alasan diperiksa.

Bukannya mendengar keluh kesah dan melindungi kedua siswinya, pelaku justru meminta mereka untuk membuka baju.

"Di lokasi ini pelaku kemudian mencabuli para korban," kata Yudo.

Kedua korban pun mengadukan kejadian yang dialami mereka itu ke orang tua.

Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, orangtua korban melaporkan kasus pencabulan itu ke Mapolres Mesuji.

Yudi menambahkan, pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Anak 9 Tahun Jadi Pelampiasan Dendam Ayah Tiri ke Ibu, Kesucian Terenggut saat Diculik, Kondisi Pilu

Baca juga: Mama Muda di Jambi Murka Suami Tolak Hubungan Ranjang, Ancam Habisi Anak, 17 Korban Jadi Pelampiasan

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved