Berita Probolinggo
Nasib Ketua Partai di Probolinggo Cabuli Gadis di Mobil, Korban Ditolong Tukang Becak, Emil 'Gerak'
Aksi pencabulan dilakukan oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo bernama Dedik Riyawan. Korban adalah gadis 20 tahun berinisial PTS.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tak terima atas perbuatan sang majikan, korban dan keluarganya melaporkan perbuatan Dedik Riyawan ke polisi.
Mereka melaporkan perbuatan cabul Dedik ke SPKT Polres Probolinggo pada Rabu (8/2/2023) malam.
Jamal menyebut, saat ini Dedik Riyawan sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
"Benar Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo, resmi kita tahan dan di sidik di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota, dengan kasus kekerasan seksual terhadap karyawannya," ujar Jamal, Senin (13/2/2023).
Jamal mengatakan, pada tersangka Dedik Riyawan pihaknya akan menyangkakan dengan Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sudah diproses penyidikan. Tersangka Ketua Demokrat Kabupaten Probolinggo dan kami terapkan Pasal 289 Subsider Pasal 6 UUD Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.
Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi di wilayah Kota Probolingo pada Rabu (8/2/2023) malam.
Menurut Zainullah menjelaskan, korban berinisial PTS (20), bekerja sebagai karyawan Dedik yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kota Probolinggo.
Korban dan tersangka kemudian mengantarkan pesanan makanan menggunakan mobil tersangka.
Saat ini Dedik Riyawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota atas dugaan pencabulan terhadap karyawatinya.
Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Tersandung Kasus Pencabulan, Mobil Jadi Saksi Bisu
"Iya, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo saat ini ditahan atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya," kata Zainullah, Selasa (14/2/2023).
"Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara," kata Zainullah, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dedik Riyawan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo.
Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Sundari mengatakan, pencopotan Dedik Riyawan dari jabatannya dilakukan oleh Ketua DPD Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Menurut Sundari, Emil Dardak bergerak cepat dalam menyikapi kasus yang menjerat Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan.
pencabulan
Demokrat
Probolinggo
Dedik Riyawan
AKP Jamal
pelecehan seksual
Sundari
Emil Dardak
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.