Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Penyebab 628 Koperasi di Kabupaten Probolinggo Terancam Dibubarkan

Dinilai sudah tak aktif lagi, sebanyak 628 unit koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindusrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto tengah menjelaskan kondisi ratusan koperasi yang terancam ditutup 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dinilai sudah tak aktif lagi, sebanyak 628 unit koperasi di Kabupaten Probolinggo terancam dibubarkan.

Sementara di Kabupaten Probolinggo terdapat total 814 unit koperasi. Dengan begitu, tersisa 186 unit koperasi yang masih aktif.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindusrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto mengatakan penurunan jumlah koperasi aktif disebabkan oleh rendahnya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT. 

"Koperasi tidak aktif didominasi oleh beberapa kelompok tertentu," katanya, Sabtu (25/2/2023). 

Anung menjelaskan, ketika saat koperasi tidak aktif, maka sudah tidak memberikan pelayanan kepada anggota dan mempunyai kecenderungan membangun stigma negatif. Yakni, merugikan anggota dan masyarakat.

Baca juga: 189 Koperasi di Trenggalek Dibubarkan pada 2022, Dinas Komidag Pastikan Tak Ada Tunggakan

"Jika koperasi sudah tidak mensejahterakan anggotanya, hal ini sudah jauh menyimpang dari khittah dan jatidiri koperasi. Terhadap koperasi tidak aktif, akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya,” jelasnya.

Anung menegaskan langkah pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan untuk mengetahui dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan pada manajemen koperasi tidaklah cukup. 

Diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan penertiban koperasi.

"Pemeriksaan bahkan pembubaran jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan peraturan perkoperasian dan anggaran dasarnya. Hal ini menjadi kebijakan pemerintah untuk terus menjaga khittah jatidiri koperasi dan menjaga aset anggota," urainya. 

Baca juga: Tidak Aktif, Puluhan Koperasi di Kota Blitar Diusulkan Dibubarkan, Tunggu Surat Keputusan

Menurut Anung, RAT adalah keputusan tertinggi pada koperasi dan merupakan wujud demokrasi, tranparansi serta akuntabilitas dalam berkoperasi. 

"Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT adalah koperasi yang tidak melaksanakan prinsip dan jatidirinya, mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan," paparnya. 

Anung menambahkan hasil penertiban ini menjadi dasar pengambilan kebijakan dan pengenaan sanksi pada koperasi tidak aktif. 

Yang dalam waktu dekat dipetakan menjadi dua klaster klasifikasi sanksi berupa penghentian operasional dan pembubaran koperasi.

Baca juga: Koperasi Surya Abadi Persebaya Tolak Pengajuan Mundur Azrul Ananda sebagai CEO Persebaya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved