Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Gaji Pegawai non-ASN Pemkot Surabaya Turun, Pilih Tak Protes Takut Massa Kerja Tak Diperpanjang

Sejumlah perwakilan pegawai non-ASN di Surabaya mendatangi DPRD Surabaya, Jumat (4/3/2023). Mereka menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD terkait kepa

|
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji dalam artikel Gaji Pegawai non-ASN Pemkot Surabaya Turun, Pilih Tak Protes Takut Massa Kerja Tak Diperpanjang 

"Peraturan Menteri ini kan dibuat untuk memastikan kesejahteraan pegawai. Sedangkan di Surabaya selama ini sudah baik, bahkan jauh di atas ketentuan ini," katanya.

"Kalau Permen tersebut dipakai di luar Surabaya, mungkin masih relevan sebab di sana gaji masih di bawah (UMK). Namun, apakah hal ini juga perlu diterapkan di Surabaya?," keluhnya.

Imbas penyesuaian honor tersebut, pegawai jadi kebingungan. Sekalipun, tak banyak yang bisa dilakukan.

"Kami diam bukan berarti kami terima. Selama ini banyak pegawai yang resah namun tidak berani berteriak," katanya.

"Teman-teman tidak protes karena khawatir massa kerja mereka tidak diperpanjang. Karenanya, kami hadir di sini mewakili mereka," katanya.

Tuntutan ketiga, mereka meminta kepastian pengangkatan honorer menjadi ASN.

Jelang penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat akhir 2023, mereka mengingatkan pemerintah untuk memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi ASN.

"Terutama, teman-teman yang sudah lama menjadi honorer. Sudah mau pensiun, tapi nasib kita belum juga jelas," kata pria yang sudah 35 tahun bekerja sebagai honorer tersebut.

Kehadiran mereka lantas diterima Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tri Didik Adiono. Pria yang akrab disapa Didik Bledek ini, akan melanjutkan aspirasi tersebut kepada pemerintah.

"Kebijakan (penyesuaian gaji), bukan semata-mata kebijakan pemkot. Namun, ada aturan dari pusat. Nah, aspirasi dari teman-teman ini baik namun kita juga perlu meninjau payung hukumnya," kata Didik yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

DPRD Surabaya bukan kali ini saja bertemu dengan perwakilan pegawai non-ASN.

Pada awal Februari, Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi Kesejahteraan Rakyat juga telah menerima perwakilan pegawai karena masalah yang sama.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, mengungkap ada berbagai persoalan yang seharusnya segera dituntaskan pemerintah.

Di antaranya, kurangnya sosialisasi aturan ini, besaran gaji yang berbeda, hingga berbagai masalah lainnya.

"Ada selisih antara pegawai satu dengan yang lainnya. Ini didasarkan apa? Tolong ini disampaikan. Seharusnya, sosialisasi jauh dilakukan setahun sebelumnya, bukan langsung diterapkan di awal tahun," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved