Berita Surabaya
Gaji Pegawai non-ASN Pemkot Surabaya Turun, Pilih Tak Protes Takut Massa Kerja Tak Diperpanjang
Sejumlah perwakilan pegawai non-ASN di Surabaya mendatangi DPRD Surabaya, Jumat (4/3/2023). Mereka menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD terkait kepa
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Ndaru Wijayanto
"Peraturan Menteri ini kan dibuat untuk memastikan kesejahteraan pegawai. Sedangkan di Surabaya selama ini sudah baik, bahkan jauh di atas ketentuan ini," katanya.
"Kalau Permen tersebut dipakai di luar Surabaya, mungkin masih relevan sebab di sana gaji masih di bawah (UMK). Namun, apakah hal ini juga perlu diterapkan di Surabaya?," keluhnya.
Imbas penyesuaian honor tersebut, pegawai jadi kebingungan. Sekalipun, tak banyak yang bisa dilakukan.
"Kami diam bukan berarti kami terima. Selama ini banyak pegawai yang resah namun tidak berani berteriak," katanya.
"Teman-teman tidak protes karena khawatir massa kerja mereka tidak diperpanjang. Karenanya, kami hadir di sini mewakili mereka," katanya.
Tuntutan ketiga, mereka meminta kepastian pengangkatan honorer menjadi ASN.
Jelang penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat akhir 2023, mereka mengingatkan pemerintah untuk memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi ASN.
"Terutama, teman-teman yang sudah lama menjadi honorer. Sudah mau pensiun, tapi nasib kita belum juga jelas," kata pria yang sudah 35 tahun bekerja sebagai honorer tersebut.
Kehadiran mereka lantas diterima Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tri Didik Adiono. Pria yang akrab disapa Didik Bledek ini, akan melanjutkan aspirasi tersebut kepada pemerintah.
"Kebijakan (penyesuaian gaji), bukan semata-mata kebijakan pemkot. Namun, ada aturan dari pusat. Nah, aspirasi dari teman-teman ini baik namun kita juga perlu meninjau payung hukumnya," kata Didik yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
DPRD Surabaya bukan kali ini saja bertemu dengan perwakilan pegawai non-ASN.
Pada awal Februari, Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi Kesejahteraan Rakyat juga telah menerima perwakilan pegawai karena masalah yang sama.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, mengungkap ada berbagai persoalan yang seharusnya segera dituntaskan pemerintah.
Di antaranya, kurangnya sosialisasi aturan ini, besaran gaji yang berbeda, hingga berbagai masalah lainnya.
"Ada selisih antara pegawai satu dengan yang lainnya. Ini didasarkan apa? Tolong ini disampaikan. Seharusnya, sosialisasi jauh dilakukan setahun sebelumnya, bukan langsung diterapkan di awal tahun," katanya.
pegawai non-ASN di Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pemkot Surabaya
berita Surabaya
Surabaya
gaji pegawai non-ASN Pemkot Surabaya
DPRD Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.