Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Gaji Pegawai non-ASN Pemkot Surabaya Turun, Pilih Tak Protes Takut Massa Kerja Tak Diperpanjang

Sejumlah perwakilan pegawai non-ASN di Surabaya mendatangi DPRD Surabaya, Jumat (4/3/2023). Mereka menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD terkait kepa

|
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji dalam artikel Gaji Pegawai non-ASN Pemkot Surabaya Turun, Pilih Tak Protes Takut Massa Kerja Tak Diperpanjang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah perwakilan pegawai non-ASN di Surabaya mendatangi DPRD Surabaya, Jumat (4/3/2023). Mereka menyampaikan tiga tuntutan kepada DPRD terkait kepastian nasib mereka.

Pertama, mereka meminta Dewan mendorong Pemkot Surabaya membatalkan kebijakan penyesuaian gaji non-ASN. Sejak berlaku awal tahun ini, gaji pegawai turun cukup dalam.

"Bagaimana mungkin, disaat APBD Surabaya naik justru gaji kami diturunkan? Kami meminta pertolongan kepada DPRD," kata perwakilan pegawai di Surabaya, Eko Mardiono ditemui di sela aksi tersebut.

Mereka mengingatkan, jumlah pegawai non-ASN di Surabaya cukup besar, 24 ribu orang. Mereka memiliki kontribusi besar dalam pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian gaji pegawai non-ASN di Surabaya yang berlaku awal tahun ini didasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PKM.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Aturan ini mengatur gaji sopir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp4.135.000 per bulan.

Baca juga: Kabar Gembira, Buruh Pabrik Rokok Apache di Blitar yang Terdampak PHK Tahun Lalu Masih Dapat BLT

Baca juga: Besar Gaji Sebenarnya Pegawai Pajak Kemenkeu, Wajarkah Hidup Mewah? Pengamat Ulas Nasib Para Anak

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000 per bulan. Besaran tersebut jauh berada di bawah besaran UMK Surabaya tahun 2022 (Rp4.525.479).

Tak hanya beberapa pegawai tersebut, sejumlah bidang pekerjaan lain ikut turun. Misalnya, pegawai administrasi sekolah, TU, hingga sejumlah pegawai lainnya.

Untuk pegawai TU misalnya, gaji turun sekitar Rp300 ribu. "Rp300 ribu itu bisa membeli beras untuk satu bulan per keluarga," katanya.

Selain itu, pria yang juga Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur ini juga mempertanyakan dasar klasifikasi pemberian gaji tersebut.

"Berdasarkan lama bekerja, kualifikasi ijazah, atau beban kerja? Selama ini tak jelas," katanya.

Baca juga: Tanggapan Ketua DPRD Kota Batu Soal Usulan Menaikkan Gaji Penyapu Jalan dan Pengambil Sampah

"Misalnya, petugas kebersihan dan pegawai keamanan. Apakah yang menjadi dasar sehingga selisihnya sejauh itu? Minimal dibuat sama lah," tegasnya.

Apabila tuntutan pertama tersebut tak bisa dipenuhi, maka pihaknya mengajukan tuntutan kedua. DPRD diminta mendorong pemkot membuat diskresi.

Menurutnya, kebijakan Surabaya sebelum adanya pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) sudah baik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved