Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Korban Trading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tembus 25 Ribu Orang, Ada dari Amerika hingga Rusia

Rupanya korban trading bodong Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo mencapai 20-25 ribu orang. Tak hanya dalam negeri, bahkan luar negeri.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo tersangka kasus investasi trading bodong digelandang di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ternyata nilai kerugian kasus investasi bodong founder robot trading, Auto Trade Gold (ATG), yang dilakukan Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, diperkirakan tembus hingga sembilan triliun rupiah. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola Wahyu Kenzo mencapai sembilan triliun rupiah. 

Bahkan, korbannya, bukan hanya ratusan orang member.

Melainkan, berjumlah sekitar 20-25 ribu orang dari Indonesia hingga luar negeri seperti Amerika, Rusia dan Prancis. 

Informasi tersebut diperoleh dari mekanisme penyidikan terhadap tersangka yang ditangkap pada Sabtu (4/3/2023).

Serangkaian tahapan pemeriksaan dilalui tersangka pada November 2022 dan Januari 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap, Tipu 240 Nasabah Trading, Rugi Rp18 Miliar

"Dari hasil keterangan sementara dari yang bersangkutan, diperkirakan kerugian mencapai Rp9 Triliun, dengan jumlah korban 25.000 orang dan tidak hanya di Indonesia ada juga yang berasal dari negara-negara yang lain," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). 

Toni menjelaskan, tersangka bakal dikenai pelanggaran pasal tentang perdagangan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Yakni, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 Miliar, dan atau

Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak 
memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, dan/atau

Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, dan/atau.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara selamalamanya 4 tahun dan/atau 

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Baca juga: Curhat Korban Trading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Dana Tak Cair Sejak 2022, Alasan Sistem Eror

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved