Berita Probolinggo
Sidang Batal Nikah Berujung Gugatan Rp 3 M, Sempat Saling Olok, Pria di Probolinggo Didenda Segini
Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Kuasa Hukum Tergugat, Heri Muhazidin mengatakan pihaknya bakal mengajukan upaya banding atas putusan hakim.
Baca juga: Akhir Nasib Pengantin di Probolinggo Batal Nikah H-2, Rp 3 M Luput? Si Wanita Pilu saat Hari H
Majelis halim memutus tergugat dengan membayar atas kerugian materil dan immaterial yang diderita penggugat dengan nomilan terperinci Rp 122.530.000.
"Kami tetap berupaya banding atas putusan tersebut," katanya.
Heri mengungkapkan, dirinya dan kliennya bakal semaksimal mungkin mencari keadilan dalam perkara ini.
Bila kliennya tak menyanggupi mengganti rugi dengan nominal Rp 122.530.000, bakal ada upaya hukum lanjutan.
Entah memperkarakan secara perdata atau menggugat balik, dia dan sang klien belum dapat memastikan.
"kita cari celah hukum apa kita lanjut keperdataan atau menggugat balik, bergantung klien kami. Masih ada waktu untuk memikirkannya," pungkasnya.
TribunJatim.com
Tribun Jatim
digugat cerai
gagal nikah
batal nikah
Probolinggo
batal nikah berujung gugatan
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.