Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

2 Polisi Terlibat Peredaran Sabu, Polda Jatim Tindak Tegas Sanksi Pidana dan Kode Etik Internal

Polda Jatim akan menindak tegas dua orang oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kolase TribunJatim.com/Megapolitan Kompas
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus sabu-sabu. Diketahui dua anggota polisi di Jawa Timur terlibat peredaran narkoba. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan menindak tegas dua orang oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Madiun

Diketahui, kedua orang oknum anggota Polri tersebut, berinisial PB (46) yang berdinas di Polsek Saradan, Polres Madiun, dan DS (46) yang berdinas di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, kedua orang oknum anggota Polri tersebut, terlibat sebagai pihak yang mencarikan barang narkotika tersebut untuk tersangka lain. 

Bahkan, selain terlibat dalam peredaran narkotika dalam kasus tersebut, keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu saat dilakukan tes urine dan pengujian hasil Laboratorium Forensik. 

"(Perannya 2 oknum Polri) mencarikan barang. Iya positif (mengonsumsi sabu)," ujarnya saat ditemui awak media di Lapangan Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023). 

Kendati demikian, Ardian menegaskan, pihaknya tetap menindak tegas terhadap kedua orang oknum anggota Polri tersebut secara pidana yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Madiun, berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. 

Baca juga: Polres Pamekasan Tangkap 6 Pengedar Sabu-Sabu, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Termasuk, dengan memberikan tindakan tegas sebagai internal Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Madiun dan Polrestabes Surabaya, berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jatim

"Melakukan tindakan hukum yang tegas. Sesuai dengan prosedur yang tepat. Itu dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Madiun. Tentunya juga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Untuk proses internalnya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Satresnarkoba Polres Madiun dikabarkan telah menangkap tiga tersangka pengedar narkoba.

Dari jumlah tersebut, satu orang pelaku dari masyarakat biasa (sipil), sedangkan dua orang tersangka lainnya merupakan oknum anggota kepolisian.

Baca juga: Edarkan Sabu-sabu, Pasangan Suami Istri di Situbondo Diamankan Polisi saat Transaksi di Gardu

"Memang benar pada sekitar akhir Februari 2023, tepatnya pada tanggal 24, Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan satu orang pengedar narkoba atas nama S, kami dapatkan barang bukti berupa kurang lebih 11 paket sabu-sabu," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton, pada awak media, Senin (20/3/2023)

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, lanjut Kapolres Anton, tersangka mendapat barang bukti dari oknum anggota Polri atas nama PB yang berdinas di sebuah Polsek di Kabupaten Madiun.

"Dilakukan pengembangan dari PB yang mendapat barang dari oknum anggota DS yang berdinas di Surabaya. Pengembangan awal dilakukan pemberian 5 gram sabu-sabu dengan nominal harga Rp 6 juta," bebernya.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut. Kami sangkakan pasal 114 sebagai pengedar. Menurut pengakuannya baru pertama kali," imbuh AKBP Anton.

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved