Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Rest Area di Tutur Pasuruan Ambles, Pembangunan Jadi Sorotan, Begini Hasil Pemeriksaan di Lapangan

Rest area di Tutur Pasuruan mendadak ambles, pembangunan yang menelan anggaran Rp 2,4 M jadi sorotan, begini hasil pemeriksaan di lapangan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Bangunan rest area milik Pemkab Pasuruan di kawasan Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendadak ambles, Rabu (29/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Bangunan rest area milik Pemkab Pasuruan di kawasan Tutur, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendadak ambles, Rabu (29/3/2023).

Pembangunan rest area yang menghabiskan anggaran Rp 2,4 miliar itu menuai banyak sorotan.

Sebab, indikasi awal, ada kesalahan konstruksi pembangunan.

Bahkan, ada rumor pengerjaan bangunan rest area ini tidak sesuai dengan juklak dan juknis, sehingga tidak lama setelah selesai dibangun, sudah ambles.

Proyek dengan SK dan tanggal kontrak nomor: 640/ 3.0266/424.074/2022. di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, itu banjir kritikan.

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto meminta kejaksaan atau APH lainnya untuk memeriksa pengerjaan paket proyek ini.

“Kejaksaan atau APH harus meminta kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan (audit) investigatif,” kata Lujeng, sapaan akrabnya, Kamis (30/3/2023).

Dan itu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada pasal 13 dan 14. 

”Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, atau kerugiaan negara, maka BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke instansi berwenang,” jelasnya.

Jadi, kata dia, pihak aparat penegak hukum tidak harus menunggu masa pemeliharaan berakhir terhadap proyek tersebut.

Baca juga: Jalan Ambles, Jalur Alternatif Ponorogo-Pacitan Putus, Warga Terpaksa Memutar Sejauh 5 Km Lebih

“Sudah diketahui mens rea  (niat jahat) dan actus reus (perbuatan yang bisa dipidanakan) maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan pro justicia,” paparnya

Apalagi, kata dia, kalau dalam proyek tersebut dari awal sudah diketahui niatnya untuk mencuri spesifikasi dan volume material, dan berakibat fatal bagi pengguna.

“Sekalipun ada kerja sama antara pemkab dan kejaksaan terkait pendampingan proyek, tapi jika ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, harus diperiksa,” urainya.

Kabid Cipta Karya Dinas PU SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Haryo Hartoko mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, ada indikasi saluran air tersumbat, sehingga air meluber menggenangi paving.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved