Berita Surabaya
Kuota Beasiswa Tak Terserap, Komisi D DPRD Kota Surabaya Kritisi Program Wajib Belajar 12 Tahun
Komisi D DPRD Kota Surabaya memberikan catatan kritis pada pelaksanaan program wajib belajar (Wajar) 12 tahun atau wajib tamat SMA sederajat.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Faiq Nuraini
Pansus LKPJ - Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2022 Khusnul Khotimah (berhijab) dan Sekertaris pansus, Herlina Harsono Njoto saat menggelar rapat di DPRD Surabaya, Rabu (5/4/2023).
Di antaranya, karena kewenangan terhadap jenjang SMA/SMK berada di provinsi. Ini menyulitkan Pemkot untuk melakukan intervensi.
DPRD mendesak Dindik untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. "Karena ada korelasinya dengan provinsi sebagai penanggungjawab pendidikan SMA sederajat," kata Khusnul.
Selain karena alasan biaya, faktor lain mengapa siswa enggan menamatkan sekolah sampai lulus SMA/SMK.
Salah satunya karena terdorong untuk memasuki dunia kerja. Untuk itu, harus digiatkan kembali Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai pendidikan non formal.
Atau pilihannya, bisa juga melalui program Kejar Paket. "Sehingga anak-anak tetap tertulis lulus SMA/SMK. Artinya, mereka sudah menempuh Wajar 12 tahun," kata Khusnul
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.