Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kuota Beasiswa Tak Terserap, Komisi D DPRD Kota Surabaya Kritisi Program Wajib Belajar 12 Tahun 

Komisi D DPRD Kota Surabaya memberikan catatan kritis pada pelaksanaan program wajib belajar (Wajar) 12 tahun atau wajib tamat SMA sederajat.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Faiq Nuraini
Pansus LKPJ - Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2022 Khusnul Khotimah (berhijab) dan Sekertaris pansus, Herlina Harsono Njoto saat menggelar rapat di DPRD Surabaya, Rabu (5/4/2023). 

Di antaranya, karena kewenangan terhadap jenjang SMA/SMK berada di provinsi. Ini menyulitkan Pemkot untuk melakukan intervensi. 

DPRD mendesak Dindik untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. "Karena ada korelasinya dengan provinsi sebagai penanggungjawab pendidikan SMA sederajat," kata Khusnul. 

Selain karena alasan biaya, faktor lain mengapa siswa enggan menamatkan sekolah sampai lulus SMA/SMK.

Salah satunya karena terdorong untuk memasuki dunia kerja. Untuk itu, harus digiatkan kembali Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sebagai pendidikan non formal. 

Atau pilihannya, bisa juga melalui program Kejar Paket. "Sehingga anak-anak tetap tertulis lulus SMA/SMK. Artinya, mereka sudah menempuh Wajar 12 tahun," kata Khusnul

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved