Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut

Seorang siswi kelas II SMP di Surabaya dikabarkan jadi korban rudapaksa. Ini kali kedua kasus pencabulan anak terbongkar menjelang pertengahan tahun 2

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Youtube
Ilustrasi pencabulan dalam artikel Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut 

Ancaman pasal ini, FGP dapat dihukum lima sampai 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp15 miliar.

Baca juga: Siasar Busuk Paman di Sumbawa Nodai Keponakannya yang Masih Berusia 10 Tahun, Lihat Nasib Korban

Sementara itu perbuatan bejat ayah tiri di Pademangan, Jakarta Utara, terungkap saat kakak curiga melihat sikap adik mendadak berubah.

Ibarat pagar makan tanaman, seorang ayah yang harusnya menjaga keluarga malah 'melahap' anaknya sendiri.

Sang anak, AP (17), tak berdaya kala menuruti nafsu bejat ayah tirinya, Aldyan (48).

Bertahun-tahun AP jadi korban karena diancam dengan kekerasan.

AP menceritakan perbuatan terlarang ayahnya kepada kakaknya, JT (28), yang akhirnya mengetahui hal itu.

"Pelaku bilang gini ke adik saya, 'Kamu jangan sampai ngomong sama mama ya'."

"Pelaku tuh orangnya temperamental, jadi anak ini udah ketakutan duluan," ucap JT pada Rabu (12/4/2023).

Pihak keluarga pun bergerak cepat meminta klarifikasi dari sang ayah tiri tersebut.

Namun Aldyan tak segera mengakui aksi bejatnya.

Ia mengelak telah menodai tubuh dan malah berbalik marah ke ibu korban.

Tak berapa lama kemudian, pelaku akhirnya kabur dari rumahnya di Pademangan.

"Kami sudah lapor polisi tanggal 27 Maret 2023 silam," kata JT.

"Sampai saat ini pelaku masih belum tertangkap," kata JT, melansir Tribun Jakarta.

Pelaku selalu mengancam korban setiap melancarkan aksi bejatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved